KEBIJAKAN ZONASI KABUPATEN JENEPONTO
I.
GAMBARAN
UMUM KABUPATEN JENEPONTO
A. Kondisi
Geografis
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Jeneponto,
Kabupaten Jeneponto memiliki wilayah seluas 74.979 ha atau 749,79 km2
dan secara administrasi terbagi menjadi 11 kecamatan, yaitu Bangkala, Bangkala
Barat, Tamalatea, Bontoramba, Binamu, Turatea, Batang, Arungkeke, Tarowang dan
Rumbia. Luas wilayah Kabupaten Jeneponto tersebut hanya kurang lebih 1,20
persen dari luas wilayah administrasi Propinsi Sulawesi Selatan. Terkait luas
wilayah Kabupaten Jeneponto, terdapat 4
sumber data yang berbeda. Data BPS Sulawesi Selatan (90.335 ha), Permendagri
Nomor 6 tahun 2008 (70.652 ha), dan RTRW Kab. Jeneponto 2012-2013 yang
berdasarkan foto citra satelit (79.953 ha)
menampilan data yang berbeda. Namun
berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 maka yang digunakan adalah luas
wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Jeneponto. Untuk menyeragamkan
data luas wilayah tersebut maka kedepannya diperlukan koordinasi yang baik
antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto dengan pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan, Kementerian Dalam Negeri dan Bakorsurtanal.
Berdasarkan wilayah administrasi Kabupaten Jeneponto berbatasan dengan
sebelah Utara dengan Kabupaten Gowa dan Takalar, sebelah Selatan dengan Laut
Flores, sebelah Barat dengan Kabupaten Takalar, dan sebelah Timur dengan
Kabupaten Bantaeng. Wilayah bagian selatan yang berbatasan dengan Laut Flores
memiliki panjang garis pantai 114 km dan sebuah pulau yang dikenal oleh
masyarakat sebagai Pulau Li’bukang. Dengan panjang garis pantai 114 km maka
kewenangan pengelolaan wilayah laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat 4 adalah 114 km x 4 mil laut ke arah laut lepas.
Daerah
ini terletak pada titik koordinat 5.23'12"-5.42'1,2 LS dan 119.29'12"-119.56'44,9" BT.
Kabupaten yang beribu kota di Bontosunggu ini memiliki kondisi tanah pada
bagian utara terdiri dari dataran tinggi dengan ketinggian sekitar 500 sampai
1400 m di atas permukaan laut, sedangkan di bagian selatan terdiri dari dataran
rendah dengan ketinggian sekitar 0 samapi 500 meter di atas permukaan laut.
Jalan poros provinsi untuk Jeneponto terletak di sepanjang daerah dataran
rendah yang kondisi tanahnya sangat gersang, oleh sebab itu Jeneponto banyak dikenal
oleh masyarakat luas sebagai daerah kering. Namun kenyataannya tidak demikian,
Jeneponto adalah salah satu penghasil sayur mayur terbesar di beberapa daerah
di Sulawesi Selatan. Tentunya itu berasal dari bagian utara Jeneponto tepatnya
di kecamatan Rumbia dan sekitarnya.
B. Kondisi Demografi
Penduduk
kabupaten Jeneponto dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Sesuai
dengan data yang diperoleh dari situs resmi kabupaten Jeneponto, bahwa jumlah
penduduk kabupen Jeneponto sampai pada tahun 2013 berjumlah 351.100 jiwa,
dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,02 persen pertahun. Jumlah penduduk
laki-laki sebanyak 169.600 sedangkan jumlah penduduk perempuan sejumlah
181.200.
Jumlah
Angkatan Kerja (seluruh penduduk usia 15 tahun keatas) pada tahun
2013 sebanyak 149.628 orang atau sekitar
42,61% dari total penduduk. Dari angka tersebut, 145.480 orang
(97,23%) berstatus bekerja dan 4.148 orang (2,77%) berstatus pengangguran
terbuka, sisanya tergolong bukan Angkatan Kerja
(sekolah, mengurus Rumah Tangga dan lainnya). Dilihat dari tingkat
pendidikan, penduduk yang bekerja, sebagian besar masih berpendidikan rendah
(belum tamat SD) dengan persentase sekitar 26,56%. Kesempatan bekerja lebih
banyak di lapangan usaha pertanian sebanyak 66,44% sedangkan pekerja yang
paling sedikit berada di sector lapangan usaha indiustri sekitar 0,47%.
No
|
Tahun
|
Jumlah penduduk
|
Kepadatan
|
Pertumbuhan
|
||
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
||||
1
|
2009
|
161.414
|
172.761
|
334.175
|
446
|
0,55
|
2
|
2010
|
166.384
|
176.316
|
342.700
|
457
|
2,49
|
3
|
2011
|
168.059
|
178.090
|
346.149
|
462
|
1,00
|
4
|
2012
|
169.025
|
179.113
|
348.138
|
464
|
0,57
|
5
|
2013
|
169.900
|
181.200
|
351.100
|
468
|
0,85
|
Rata – Rata
|
457
|
1,02
|
Tabel I.1:
Jumlah Penduduk kab. Jeneponto tahun 2009-2013
Sumber: Situs resmi Jeneponto (Jenepontokab.go.id)
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zonasi
Menurut Kamus Besar Bahasa
indonesia (KBBI) yang dimaksud zonasi yaitu pembagian atau pemecahan suatu
areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
Kebijakan zonasi ini dikeluarkan oleh pemerintah yang tentunya didasari oleh
sistem hukum. Dalam penentuan daerah zonasi, salah satu yang menjadi
pertimbangan adalah harga lahan dan aksebilitas daerah itu sendiri.
B. Teori-Teori Tentang Zonasi
1.
Teori Konsentris
Teori
ini dikemukakan oleh Burgess. Menurutnya kota mengalami perkembangan dari inti
di tengah atau pusat kota. Kemudian meluas ke tepi-tepi dan keluar. Bentuknya
menjadi lingkaran-lingkaran berlapis yang terdiri dari inti kota yaitu Central
Business District (CBD), daerah peralihan, permukiman sederhana, perumahan
elite, dan wilayah komuter.
2.
Teori Sektor
Homer
Hoyt adalah penemu teori ini. Ia berpendapat bahwa perkembangan kota lebih
kepada sektor-sektor tertentu daripada lingkaran. Perkembangan yang terjadi di
dalam kota berangsur-angsur menghasilkan kembali sektor-sektor yang sama
terlebih dahulu. Inti dari konsep ini adalah saling melengkapi.
3.
Teori Pusat Berganda
Teori
ini merupakan gabungan dan pengembangan dari teori konsentris dan teori sektor.
Dikemukakan oleh Harris dan Ullman dalam buku Reading in Urban Geography. Teori
pusat berganda menjelaskan bahwa pertumbuhan kota yang bermula dari pusat kota
menjadi rumit karena muncul pusat-pusat tambahan yang masing-masing berfungsi
menjadi kutub pertumbuhan. Lalu muncul tata guna lahan yang melengkapi fungsional
pusat kota tersebut. Menurut Von Thunen, terdapat perbedaan zona lahan dan
struktur kota menjelaskan bahwa kegiatan tertentu hanya mampu dibiayai dengan
tingkat tertentu. Selain itu harga lahan dipengaruhi oleh jarak terhadap titik
pusat (dalam hal ini CBD). Harga lahan juga dipengaruhi oleh aksesbilitas yang
dikendalikan oleh transportasi. Semakin mudah suatu lokasi untuk dicapai dan
berhubungan dengan pusat kota, maka harga lahannya semakin tinggi.
C. Tujuan Zonasi
Salah satu tujuan yang mendasari dilakukannya zonasi dalam sebuah daerah
adalah sebagai berikut.
1.
Memenuhi kebutuhan pembangunan ekonomi, sosial, budaya yang berwawasan
lingkungan.
2.
Mengoptimalkan sumber daya lahan yang ada
3.
Menciptakan peluang alokasi investasi yang efisien
4.
Terkonsentrasinya kegiatan tertentu yang menjadi program daerah tersebut.
D.
Kebijakan Zonasi Kabupaten
Jeneponto
1. Kebijakan penataan ruang kabupaten Jeneponto
Kebijakan
penataan ruang Kabupaten Jeneponto terdiri atas:
a.
Pengembangan sistem perkotaan;
b.
Pengembangan infrastruktur wilayah;
c.
Pengelolaan dan pemantapan Kawasan
lindung;
d.
Pengendalian, pemulihan, pelestarian,
dan rehabilitasi kawasan lindung;
e.
Pengendalian, pelestarian dan
rehabilitasi kawasan rawan bencana alam banjir, gempa bumi dan Tsunami, dan
gerakan tanah dan longsor;
f.
Pengembangan kawasan budidaya sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang meliputi kawasan budidaya
kehutanan, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan, kawasan
peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan
industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, dan
kawasan peruntukan lainnya;
g.
Pengembangan fasilitas sosial dan
fasilitas umum;
h.
Pengembangan potensi perekonomian
daerah;
i.
Pengembangan kawasan strategis provinsi
(KSP) Sulawesi Selatan;
j.
Pengembangan kawasan strategis kabupaten
(KSK) Jeneponto;
k.
Penguatan kerjasama regional antar
daerah (RM-AKSESS dan skema intekoneksitas lainnya);
l.
Pengendalian pemanfaatan ruang;
m.
Peningkatan fungsi kawasan untuk
pertahanan dan keamanan negara.
2. Strategi penataan ruang kabupaten Jeneponto
a. Strategi pengembangan sistem
perkotaan dalam sistem pengembangan wilayah terdiri atas:
-
Pengembangan
Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
-
Pengembangan
Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp);
-
Pengembangan
Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan
-
Pengembangan
Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
b. Strategi pengembangan infrastruktur wilayah kabupaten
terdiri atas:
-
Pengembangan sistem prasarana
transportasi, yang terdiri atas pembangunan dan pengembangan sistem jaringan
jalan dan kereta api;pengembangan pelabuhan, pengembangan sistem angkutan umum
massal; dan pengembangan sarana transportasi;
-
Pengelolaan sumber daya air melalui
pendekatan DAS, meliputi pengelolaan air permukaan dan air bawah tanah;
-
Pengembangan air bersih yaitu peningkatan
kualitas air bersih dan cakupan pelayanan air bersih;
-
Pengembangan sistem drainase;
-
Pengembangan prasarana energi;
-
Pengembangan jaringan telekomunikasi;
-
Pengembangan sistem persampahan
(pengembangan fasilitas pengelolaan sampah);
-
Pengembangan sistem sanitasi lingkungan
yang terdiri atas kebijakan peningkatan kualitas sistem sanitasi permukiman;
dan kebijakan pengembangan sistem pengolahan air limbah;
c. Strategi pengelolaan dan pemantapan kawasan lindung
terdiri atas:
-
Pemantapan fungsi kawasan lindung melalui
upaya rehabilitasi lahan;
-
Peningkatan kualitas ekologi kawasan
lindung melalui pelaksanaan sistem, aturan, prosedur, kriteria dan standar
teknis yang berlaku.
d. Strategi pengendalian, pemulihan, pelestarian, dan rehabilitasi
kawasan lindung terdiri atas:
-
Pengendalian secara ketat terhadap
kegiatan budidaya yang berpotensi merusak atau mengganggu kawasan lindung;
-
Pembatasan atau pengalihan
kegiatan-kegiatan budidaya pada kawasan lindung yang berpotensi dan rawan bencana
alam.
e. Strategi pengendalian, pelestarian dan rehabilitasi
kawasan rawan bencana alam banjir, gempa bumi, Tsunami, dan gerakan tanah
terdiri atas:
-
Perencanaan lokasi untuk menghindari
dataran berpotensi banjir dan rekayasa bangunan di dataran banjir;
-
Perencanaan lokasi untuk menghindari
daerah-daerah yang berbahaya yang digunakan untuk lokasi bangunan penting dan
rekayasa bangunan untuk menahan atau mengakomodir potensi gerakan tanah;
-
Perencanaan lokasi untuk menghindari
daerah-daerah yang berbahaya yang digunakan untuk lokasi bangunan penting dan
rekayasa bangunan untuk meminimasi dampak areal berpotensi Tsunami di sepanjang
pesisir;
-
Penyusunan rencana rinci termasuk
pemetaan/deliniasi kawasan dan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan atau
permukiman yang merupakan kawasan rawan bencana.
f. Strategi pengembangan kawasan
budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang meliputi
kawasan budidaya kehutanan, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan
perkebunan, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan,
kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan
permukiman, dan kawasan peruntukan lainnya terdiri atas:
-
Pengembangan
kegiatan-kegiatan budidaya yang berfungsi lindung terutama pada zona atas
(perbukitan/pegunungan) wilayah kabupaten melalui pengembangan tanaman-tanaman
yang berfungsi konservasi;
-
Pengembangan
kegiatan pertanian dengan cara intensifikasi berdasarkan kesesuaian lahannya;
-
Pengembangan
kegiatan budidaya perikanan dengan cara intensifikasi berdasarkan kesesuaian
perairannya;
-
Pengembangan
kegiatan pertambangan berwawasan lingkungan dan berpedoman pada good mining
practices dan prinsip pertambangan yang baik dan benar;
-
Pengembangan
kegiatan pariwisata dengan cara intensifikasi promosi ODTW dan peningkatan
sarana dan prasarana kepariwisataan;
-
Mendorong
pengembangan kawasan siap bangun untuk mewujudkan perumahan atau permukiman
yang lebih tertata yang didukung dengan penyediaan infrastruktur yang terpadu.
g. Strategi pengembangan fasilitas
sosial dan fasilitas umum terdiri atas:
-
Pengembangan
inventarisasi asset;
-
Penyebaran
infrastruktur;
-
Peningkatan
fasilitas pendidikan dan kesehatan.
h. Strategi pengembangan potensi
perekonomian daerah terdiri atas:
-
Promosi
investasi, aplikasi teknologi, dan penciptaan iklim usaha yang baik;
-
Pemberdayaan
usaha ekonomi mikro yang terintegrasi dengan sistem ekonomi makro.
i.
Strategi
pengembangan kawasan strategis provinsi Sulawesi Selatan yang berada dalam
wilayah Kabupaten Jeneponto, terdiri atas:
-
Pengembangan
Kawasan strategis Provinsi (KSP) dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup berupa Kawasan Suaka Margasatwa Komara;
-
Pengembangan
Kawasan strategis Provinsi (KSP) dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber
daya alam dan/atau teknologi tinggi berupa Kawasan Migas Blok Karaengta.
-
Pengembangan
program koordinasi perlindungan kawasan dengan kabupaten sekitar.
j.
Strategi
pengembangan kawasan strategis Kabupaten Jeneponto, terdiri atas:
-
Pengembagan
Kawasan Strategis Industri Malasoro dan sekitarnya;
-
Pengembangan
Kawasan Industri Perikanan dan Pariwisata Terpadu (KIPPT);
-
Pengembangan
Kawasan Agropolitan Rumbia-Kelara;
-
Pengembangan
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Agro-minapolitan;
-
Pengembangan
Kawasan Strategis (Rencana) Bendungan Kelara-Karaloe;
-
Pengembangan
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Agropolitan berbasis Pesantren.
-
Pengembangan
Kawasan Strategis Binamu-Batang-Arungkeke (BINTARU)
k. Strategi penguatan kerjasama
regional antar daerah (RM-AKSESS dan skema intekoneksitas lainnya), terdiri
atas:
-
Pengembangan
koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan dengan mensinergikan dan
mengintegrasikan pelaksanaan pembangunan terutama meningkatkan efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pembangunan serta sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat;
-
Pengembangan
koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan, pemanfaatan, promosi, dan pemasaran
potensi sumberdaya dan produk-produk lokal untuk menibkatkan kapasitas dan daya
saing dalam pasar regional, nasional dan internasional, serta;
-
Pengembangan
kerjasama dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia untuk meningkatkan
prokduktivitas dan kualitas produk-produk daerah.
l.
Strategi
pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas:
-
Pengaturan
zonasi rencana pola ruang (kawasan lindung dan kawasan budidaya) dilaksanakan
secara terpadu dengan rencana pemanfaatan ruang di sekitarnya;
-
Perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan (irigasi teknis dan lahan kelas
satu untuk pertanian pangan);
-
Pengendalian
dan pengawasan pemanfaatan ruang secara konsisten;
-
Penerapan
mekanisme dan prosedur perizinan yang efisien dan efektif;
-
Penerapan
sistem insentif dan disinsentif untuk mendukung perwujudan tata ruang sesuai
rencana;
-
Penerapan
sanksi yang jelas sesuai ketentuan perUndang-Undangan.
m. Strategi peningkatan fungsi
kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara terdiri atas:
-
mendukung
penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan
keamanan;
-
mengembangkan
kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun disekitar kawasan
khusus pertahanan dan kemanan;
-
mengembangkan
budidaya secara selektif di dalam dan sekitar kawasan khusus pertahanan dan
keamanan; dan
-
turut
serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara.
3. Rencana struktur ruang kabupaten Jeneponto
Rencana
struktur ruang wilayah Kabupaten Jeneponto (Gambar 2) meliputi:
a.
pusat-pusat kegiatan;
b.
sistem jaringan prasarana utama; dan
c.
sistem jaringan prasarana lainnya.
Pusat-pusat
kegiatan yang ada di Kabupaten Jeneponto, terdiri atas:
a.
PKW
yaitu di perkotaan Bontosunggu Kecamatan Binamu
b. PKLp yaitu PKLp Pa’biringa, Kecamatan Binamu, PKLp
Bungeng di Kecamatan Batang, PKLp Allu di Kecamatan Bangkala dan PKLp Tolo di
Kecamatan Kelara.
c. PPK terdiri atas: Kawasan Rumbia
di Kecamatan Rumbia; Kawasan Tarowang di Kecamatan Tarowang; Kawasan Paitana di
Kecamatan Turatea; dan Kawasan Arungkeke di Kecamatan Arungkeke; Perkotaan
Bontotangnga di Kecamatan Tamalatea.
d. PPL terdiri atas: Kelurahan
Bontoramba di Kecamatan Bontoramba, dan Kelurahan Bulujaya di Kecamatan
Bangkala Barat.
Sistem jaringan prasarana utama
yang ada di Kabupaten Jeneponto terdiri atas: sistem jaringan transportasi
darat; sistem jaringan transportasi laut; dan sistem jaringan perkeretaapian.
Sistem jaringan transportasi darat adalah jaringan lalu lintas dan angkutan
jalan, terdiri atas: jaringan jalan; jaringan prasarana lalu lintas; dan
jaringan layanan lalu lintas. Sistem jaringan transportasi laut meliputi:
tatanan kepelabuhanan; dan alur pelayaran. Sistem jaringan perkeretaapian
terdiri atas: jalur kereta api; dan stasiun kereta api.
Sistem jaringan prasarana lainnya
terdiri atas: sistem jaringan energi; sistem jaringan telekomunikasi; sistem
jaringan sumber daya air; dan sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Selain
itu juga terdapat Rencana Jalur Evakuasi Bencana Alam Wilayah Kabupaten dan
Sarana ruang terbuka hijau (RTH) untuk kawasan perkotaan.
4.
Rencana pola ruang kabupaten Jeneponto
Rencana
pola ruang terdiri atas rencana pengembangan kawasan lindung dan rencana
kawasan budidaya.
a.
Kawasan
Lindung
1)
Hutan
lindung
-
Kawasan
hutan lindung seluas 6.715,88 Ha, tersebar sebagai berikut:
-
kawasan
hutan lindung di Kecamatan Bangkala dengan luas kurang lebih 3.536,03 Ha;
-
kawasan
hutan lindung di Kecamatan Bangkala Barat dengan luas kurang lebih 1.467,45Ha;
-
kawasan
hutan lindung di Kecamatan Bontoramba dengan luas kurang lebih 848,33 Ha;
-
kawasan
hutan lindung di Kecamatan Kelara dengan luas kurang lebih 216,86 Ha; dan
-
kawasan
hutan lindung di Kecamatan Rumbia dengan luas kurang lebih 647,21 Ha.
2)
Kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
Kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa kawasan resapan air
yang meliputi areal bagian atas selain kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa
dengan lereng di atas 45%. Kawasan resapan air terdapat di Kecamatan Rumbia,
Kecamatan Kelara, Kecamatan Bontoramba, Kecamatan Bangkala Barat, Kecamatan
Bangkala dan Kecamatan Turatea dan Kecamatan Tarowang.
Kawasan perlindungan setempat
terdiri atas:
-
Kawasan
sempadan pantai terdapat di pesisir kecamatan Bangkala Barat, Kecamatan
Bangkala, Kecamatan Tamalatea, Kecamatan Binamu, Kecamatan Arungkeke, Kecamatan
Batang, dan Kecamatan Tarowang
-
Kawasan
sempadan sungai terdapat di Sungai Jeneponto, Sungai Tamanroya, Sungai
Tarowang, Sungai Allu dan sungai Topa.
-
Kawasan
sekitar waduk merupakan areal persiapan dengan jarak 100 meter pada rencana
kawasan pembangunan Bendungan Kelara-Karaloe, di Kecamatan Kelara.
3)
Kawasan
suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya Kawasan suaka alam, pelestarian
alam, dan cagar budaya terdiri atas Kawasan suaka margasatwa adalah Suaka
Margasatwa Ko’mara terdapat di Kecamatan Bangkala dengan luas kurang lebih
2.512 Ha; dan Kawasan pantai berhutan bakau tersebar di wilayah Kecamatan
Bangkala, Bangkala Barat, Tamalatea, Tarowang, Batang, dan Arungkeke.dengan
luas kurang lebih 206 Ha.
4)
Kawasan
rawan bencana alam Kawasan
rawan bencana alam terdiri atas: kawasan rawan banjir; kawasan rawan longsor;
dan kawasan rawan gelombang pasang.Kawasan rawan banjir terdapat di dataran
pantai di sebelah barat Kecamatan Bangkala (Allu), Bangkala Barat (Topa),
Tamalatea (Boyong, Kelurahan Tonrokassi Timur), Bontoramba (Lentu), Tarowang,
Binamu bagian selatan, dan dataran sebelah timur: Arungkeke dan Batang. kawasan
rawan tanah longsor terdapat di bagian utara Kabupaten utamanya di kecamatan
Bangkala, Bangkala Barat, Rumbia, dan Kelara. Kawasan rawan gelombang pasang
adalah seluruh wilayah sepanjang pesisir Kabupaten meliputi Kecamatan Bangkala
Barat, Bangkala, Tamalatea, Binamu, Arungkeke, Batang, dan Tarowang.
5)
Kawasan
lindung geologi Kawasan
lindung geologi berupa: Kawasan imbuhan/cekungan air tanah; Kawasan rawan
bencana alam geologi. Kawasan cekungan air tanah terdiri atas kawasan imbuhan
air tanah Bantaeng; Kawasan rawan bencana alam geologi terdiri atas: kawasan
rawan gempa bumi, terdapat di seluruh wilayah kecamatan dengan kategori
seismisitas rendah; kawasan rawan gerakan tanah, terdapat di Kecamatan
Bangkala, Bangkala Barat, Rumbia dan Kelara; kawasan rawan tsunami, terdapat di
sepanjang pesisir Kabupaten meliputi Kecamatan Bangkala Barat, Bangkala,
Tamalatea, Binamu, Arungkeke, Batang, dan Tarowang; dan kawasan rawan abrasi
pantai terdapat di di sepanjang pesisir Kecamatan Bangkala Barat, Bangkala,
Tamalatea, Binamu, Arungkeke, Batang, dan Tarowang.
6)
Kawasan
lindung lainnya Kawasan
lindung lainnya terdiri atas Taman Buru Bangkala Barat yang menyatu dengan
Suaka Margastwa di Kecamatan Bangkala Barat dengan luas kurang lebih 2.382,03
Ha dan Kawasan lindung berupa terumbu karang yang terdapat di sekitar
pulau-pulau kecil di Kecamatan Bangkala dengan luas kurang lebih 214 Ha.
b.
Kawasan Budi Daya
Kawasan
budidaya terdiri atas: kawasan peruntukan hutan produksi; kawasan peruntukan
hutan rakyat; kawasan peruntukan pertanian; kawasan peruntukan perikanan;
kawasan peruntukan pertambangan; kawasan peruntukan industri; kawasan peruntukan
pariwisata; kawasan peruntukan permukiman; dan kawasan peruntukan lainnya.
1)
Kawasan
peruntukan hutan produksi
Kawasan hutan
produksi terbatas terdapat di Kecamatan Bangkala dan Kecamatan Bontoramba
dengan luasan kurang lebih 375,55 Ha; dan Kawasan hutan produksi tetap terdapat
di Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Rumbia dengan luasan kurang lebih 125,99
Ha.
2)
Kawasan
peruntukan hutan rakyat Kawasan
peruntukan hutan rakyat terdapat di di Desa Kapita, Desa Gunung Silanu, dan
Desa Marayoka Kecamatan Bangkala dengan luasan kurang lebih 1.000 Ha.
3)
Kawasan
peruntukan pertanian
-
Kawasan
peruntukan tanaman pangan terdiri dari: Kawasan Pertanian lahan basah tersebar
di seluruh wilayah kecamatan dengan luasan kurang lebih 27.234 Ha; dan Kawasan
Pertanian lahan kering tersebar di seluruh wilayah kecamatan dengan luas kurang
lebih 19.592 Ha.
-
Kawasan
peruntukan hortikultura terdiri dari: Kawasan peruntukan hortikultura sayuran
dataran tinggi di wilayah kecamatan Rumbia dengan luas kurang lebih 2.826 Ha;
dan Kawasan hortikultura tanaman buah-buahan tersebar di seluruh kecamatan yang
meliputi kawasan peruntukan tanaman semangka dengan luas kurang lebih 18.430
Ha, peruntukan tanaman jeruk dengan luas kurang lebih 20.939 Ha, tanaman nangka
dengan luas kurang lebih 52.582 Ha, dan tanaman sukun dengan luas kurang lebih
51.997 Ha, dan tanaman mangga dengan luas kurang lebih 52.582 Ha.
-
Kawasan
peruntukan perkebunan termasuk agroforestri (wanatani) terdiri atas: Kawasan
peruntukan perkebunan Kakao, dan Kopi robusta terdapat di Kecamatan Bangkala
dengan luas kurang lebih 1.223 Ha; Kawasan peruntukan perkebunan Kakao, dan
Kopi robusta, Kelapa terdapat di Kecamatan Bangkala Barat dengan luas kurang
lebih 2.103 Ha; Kawasan peruntukan perkebunan Kakao, dan Kelapa terdapat di
Kecamatan Bontoramba dengan luas kurang lebih 1.594 Ha; Kawasan peruntukan
perkebunan Kopi, Kakao, Jambu Mente, Kapok di Kecamatan Kelara dengan luas
kurang lebih 208 Ha; dan Kawasan peruntukan perkebunan Kopi robusta, cengkeh,
kakao, jambu menteh dan kapok di Kecamatan Rumbia dengan luas kurang lebih 115
Ha;
-
Kawasan
peruntukan peternakan adalah kawasan pengembangan peternakan besar yang
tersebar di seluruh kecamatan dengan luas kurang lebih 10.540 Ha.
-
Kawasan
pertanian tanaman pangan lahan basah di seluruh kecamatan ditetapkan sebagai
kawasan pertanian pangan berkelanjutan, dengan luas kurang lebih 27.234 Ha.
4)
Kawasan
peruntukan perikanan
-
Kawasan
peruntukan perikanan tangkap terdiri dari wilayah kewenangan kabupaten 1/3 dari
luas kewenangan provinsi (4 mil laut) hingga ke wilayah Laut Flores dan Teluk
Bone.
-
Kawasan
peruntukan budidaya perikanan terdiri dari:Rumput laut di Kecamatan Bangkala
Barat, Kecamatan Bangkala, Kecamatan Tamalatea, Kecamatan Binamu, Kecamatan
Arungkeke, Kecamatan Batang, dan Kecamatan Tarowang dengan luas kurang lebih
8.150 ha; dan pertambakan udang dan ikan bandeng di Kecamatan Binamu, Kecamatan
Bangkala, kecamatan Bangkala Barat, Kecamatan Arungkeke, Kecamatan Tarowang,
Kecamatan Batang dan Kecamatan Tamalatea dengan luas kurang lebih 3.178 ha.
-
Kawasan
Pengolahan ikan di Pabiringa, Kecamatan Binamu (Kawasan KIPPT), dengan luas
kurang lebih 22 Ha; dan
-
Kawasan
Pelabuhan Khusus Perikanan adalah Pelabuhan TPI Pabiringa (Tanrusampe) di
Kecamatan Binamu.
5)
Kawasan
peruntukan pertambangan
-
Kawasan
peruntukan pertambangan mineral dan batubara terdiri dari: Pasir Besi di Kec.
Binamu dan Arungkeke; Bentonit di Kec. Bangkala; Lempung di Kec. Binamu,
Bangkala, dan Tamalatea; Batu Gamping di Kec. Bangkala Barat, Bangkala, dan
Tamalatea; Batu Gamping Dolomitan di Kec. Tamalatea (Kel. Bontotangga); Oker di
Kec. Rumbia (Desa Kassi-kassi); Mika di Kec. Bangkala Barat; Andesit di Kec.
Batang; Basal di Kec. Bangkala, Tamalatea, Rumbia, Bontoramba; Breksi di Kec
Bangkala Barat, Kelara, Turatea, Batang; Tufa di Kec. Bontoramba, Bangkala;
Sirtu di Kec. Turatea, Binamu, Bontoramba, Tamalatea, Bangkala; Kaldeson di
Kec. Tamalatea dan Bangkala; dan Zeolit di Kec. Turatea, Binamu, Bontoramba,
Tamalatea, dan Bangkala.
-
Kawasan
peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi adalah Kawasan Migas Blok Karaengta
di wilayah perairan laut Jeneponto.
6)
Kawasan
peruntukan industri
-
Kawasan
peruntukan industri besar terdapat di Kawasan Industri Mallasoro, yang saat ini
baru mulai dibangun PLTU Mallasoro dan PLTU Punagaya, seluas kurang lebih 258
Ha;.
-
Kawasan
peruntukan industri sedang terdiri dari: Tambak Garam di Nassara, Kecamatan
Bangkala, seluas kurang lebih 220 Ha; Tambak Garam di Arungke, Kecamatan
Arungkeke, seluas kurang lebih 300 ha; dan Kawasan peruntukan industri rumahtangga
tersebar di semua kecamatan.
7)
Kawasan
peruntukan pariwisata
Kawasan peruntukan pariwisata
terdiri atas: kawasan peruntukan pariwisata budaya; kawasan peruntukan
pariwisata alam; dan kawasan peruntukan pariwisata buatan, yang tersebar di 38
lokasi.
8)
Kawasan
peruntukan permukiman
-
Kawasan
Permukiman Perkotaan tersebar di Kawasan Perkotaan Bontosunggu Kecamatan Binamu
dan Perkotaan Allu Kecamatan Bangkala.
-
Kawasan
Permukiman Perdesaan tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten
Jeneponto kecuali Kecamatan Binamu dan Bangkala.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa indonesia (KBBI) yang
dimaksud zonasi yaitu pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa
bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Untuk melakukan penataan
ruang tentunya diperlukan strategi-strategi di dalamnya. Berikut ini
strategi-strategi penataan ruang di kabupaten Jeneponto.
- Strategi pengembangan sistem perkotaan dalam sistem pengembangan wilayah
- Strategi pengembangan infrastruktur wilayah
- Strategi pengelolaan dan pemantapan kawasan lindung
- Strategi pengendalian, pemulihan, pelestarian, dan rehabilitasi kawasan lindung
- Strategi pengendalian, pelestarian dan rehabilitasi kawasan rawan bencana alam banjir, gempa bumi, Tsunami, dan gerakan tanah
- Strategi pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang meliputi kawasan budidaya kehutanan, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, dan kawasan peruntukan lainnya
- Strategi pengembangan fasilitas sosial dan fasilitas umum
- Strategi pengembangan potensi perekonomian daerah
- Strategi pengembangan kawasan strategis provinsi Sulawesi Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Jeneponto
- Strategi pengembangan kawasan strategis Kabupaten Jeneponto
- Strategi penguatan kerjasama regional antar daerah (RM-AKSESS dan skema intekoneksitas lainnya)
- Strategi pengendalian pemanfaatan ruang
- Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara
Berikut
ini rencana pola ruang (zonasi) Kabupaten Jeneponto yang terbagi ke dalam dua
kelompok besar.
- Kawasan Lindung
a.
Hutan lindung
b.
Kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
c.
Kawasan suaka alam,
pelestarian alam, dan cagar budaya
d. Kawasan rawan bencana alam
e. Kawasan lindung geologi
f.
Kawasan lindung lainnya
2. Kawasan
Budi Daya
a. Kawasan peruntukan hutan produksi
b. Kawasan peruntukan hutan rakyat
c. Kawasan peruntukan pertanian
d. Kawasan peruntukan perikanan
e. Kawasan peruntukan pertambangan
f.
Kawasan peruntukan
industri
g. Kawasan peruntukan pariwisata
h. Kawasan peruntukan permukiman
B. Saran
Salah
satu yang menjadi rencana zonasi di kabupaten Jeneponto adalah kawasan
peruntukan pertanian yang lokasinya tersebar luas di sebagian besar wilayah
Jeneponto. Hal ini dikarenakan, sebagian besar penduduk Jeneponto bermata
pencaharian sebagai Petani dan Nelayan. Jika hal ini didukung sepenuhnya oleh
pemerintah, maka akan sangat bermanfaat bagi Pandapatan Asli Daerah. Bentuk
dukungan yang bisa diberikan oleh pemerintah kabupaten Jeneponto adalah, 1).
Pemberian bantuan bibit unggul, 2). Perbaikan saran yang dapat menunjang
keberhasilan aktivitas pertanian, 3). Penyediaan pasar yang memadai. Karena
selama ini hal itu belum terlihat jelas dari program-program pemerintah. Dan
yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan pemerintah adalah,
pengawasan yang maksimal jika ingin melaksanakan program-program yang
berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena banyaknya kasus bantuan tak
sampai ke tangan yang seharusnya merima bantuan tersebut.
IV.
DAFTAR
PUSTAKA
Wikipedia. “Kabupaten Jeneponto”. 10 April 2017. https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Jeneponto.
Rakhmania, Siti Dea. “Zona Lahan dan Struktur Ruang
Kota”. 13 April 2017. https://sitidearakhmania.wordpress.com/2012/10/03/zona-lahan-dan-struktur-ruang-kota/
Jenepontokab.go.id. “Gambaran Umum Daerah”. 13 April
2017. http://jenepontokab.go.id/images/RPJMD/2.%20BAB%20II%20Gambaran%20Umum%20Daerah.pdf
Jenepontokab.go.id. “Muatan Rencana Tata Ruang
Wilayah Jeneponto”. 16 April 2017. http://jenepontokab.go.id/images/jepon/Muatan_rencana_tata_ruang_wilayah_jeneponto.pdf
Komentar