KEBIJAKAN ZONASI KABUPATEN JENEPONTO



I.     GAMBARAN UMUM KABUPATEN JENEPONTO
A.    Kondisi Geografis
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Jeneponto, Kabupaten Jeneponto memiliki wilayah seluas 74.979 ha atau 749,79 km2 dan secara administrasi terbagi menjadi 11 kecamatan, yaitu Bangkala, Bangkala Barat, Tamalatea, Bontoramba, Binamu, Turatea, Batang, Arungkeke, Tarowang dan Rumbia. Luas wilayah Kabupaten Jeneponto tersebut hanya kurang lebih 1,20 persen dari luas wilayah administrasi Propinsi Sulawesi Selatan. Terkait luas wilayah Kabupaten  Jeneponto, terdapat 4 sumber data yang berbeda. Data BPS Sulawesi Selatan (90.335 ha), Permendagri Nomor 6 tahun 2008 (70.652 ha), dan RTRW Kab. Jeneponto 2012-2013 yang berdasarkan foto citra satelit (79.953 ha)
menampilan data yang berbeda. Namun berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 maka yang digunakan adalah luas wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Jeneponto. Untuk menyeragamkan data luas wilayah tersebut maka kedepannya diperlukan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Dalam Negeri dan Bakorsurtanal.
Berdasarkan wilayah administrasi Kabupaten Jeneponto berbatasan dengan sebelah Utara dengan Kabupaten Gowa dan Takalar, sebelah Selatan dengan Laut Flores, sebelah Barat dengan Kabupaten Takalar, dan sebelah Timur dengan Kabupaten Bantaeng. Wilayah bagian selatan yang berbatasan dengan Laut Flores memiliki panjang garis pantai 114 km dan sebuah pulau yang dikenal oleh masyarakat sebagai Pulau Li’bukang. Dengan panjang garis pantai 114 km maka kewenangan pengelolaan wilayah laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat 4 adalah 114 km x 4 mil laut ke arah laut lepas.
Daerah ini terletak pada titik koordinat 5.23'12"-5.42'1,2 LS dan 119.29'12"-119.56'44,9" BT. Kabupaten yang beribu kota di Bontosunggu ini memiliki kondisi tanah pada bagian utara terdiri dari dataran tinggi dengan ketinggian sekitar 500 sampai 1400 m di atas permukaan laut, sedangkan di bagian selatan terdiri dari dataran rendah dengan ketinggian sekitar 0 samapi 500 meter di atas permukaan laut. Jalan poros provinsi untuk Jeneponto terletak di sepanjang daerah dataran rendah yang kondisi tanahnya sangat gersang, oleh sebab itu Jeneponto banyak dikenal oleh masyarakat luas sebagai daerah kering. Namun kenyataannya tidak demikian, Jeneponto adalah salah satu penghasil sayur mayur terbesar di beberapa daerah di Sulawesi Selatan. Tentunya itu berasal dari bagian utara Jeneponto tepatnya di kecamatan Rumbia dan sekitarnya.
B.     Kondisi Demografi
Penduduk kabupaten Jeneponto dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Sesuai dengan data yang diperoleh dari situs resmi kabupaten Jeneponto, bahwa jumlah penduduk kabupen Jeneponto sampai pada tahun 2013 berjumlah 351.100 jiwa, dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,02 persen pertahun. Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 169.600 sedangkan jumlah penduduk perempuan sejumlah 181.200.
Jumlah Angkatan Kerja (seluruh penduduk usia 15 tahun keatas) pada tahun  2013  sebanyak  149.628  orang atau  sekitar  42,61%  dari  total penduduk. Dari angka tersebut, 145.480 orang (97,23%) berstatus bekerja dan 4.148 orang (2,77%) berstatus pengangguran terbuka, sisanya tergolong  bukan  Angkatan Kerja  (sekolah,  mengurus  Rumah Tangga dan lainnya). Dilihat dari tingkat pendidikan, penduduk yang bekerja, sebagian besar masih berpendidikan rendah (belum tamat SD) dengan persentase sekitar 26,56%. Kesempatan bekerja lebih banyak di lapangan usaha pertanian sebanyak 66,44% sedangkan pekerja yang paling sedikit berada di sector lapangan usaha indiustri sekitar 0,47%.
No
Tahun
Jumlah penduduk
Kepadatan
Pertumbuhan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
2009
161.414
172.761
334.175
446
0,55
2
2010
166.384
176.316
342.700
457
2,49
3
2011
168.059
178.090
346.149
462
1,00
4
2012
169.025
179.113
348.138
464
0,57
5
2013
169.900
181.200
351.100
468
0,85

Rata – Rata

457
1,02
Tabel I.1: Jumlah Penduduk kab. Jeneponto tahun 2009-2013
Sumber: Situs resmi Jeneponto (Jenepontokab.go.id)



II.                PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zonasi
Menurut Kamus Besar Bahasa indonesia (KBBI) yang dimaksud zonasi yaitu pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Kebijakan zonasi ini dikeluarkan oleh pemerintah yang tentunya didasari oleh sistem hukum. Dalam penentuan daerah zonasi, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah harga lahan dan aksebilitas daerah itu sendiri.
B.     Teori-Teori Tentang Zonasi
1.      Teori Konsentris
Teori ini dikemukakan oleh Burgess. Menurutnya kota mengalami perkembangan dari inti di tengah atau pusat kota. Kemudian meluas ke tepi-tepi dan keluar. Bentuknya menjadi lingkaran-lingkaran berlapis yang terdiri dari inti kota yaitu Central Business District (CBD), daerah peralihan, permukiman sederhana, perumahan elite, dan wilayah komuter.
2.      Teori Sektor
Homer Hoyt adalah penemu teori ini. Ia berpendapat bahwa perkembangan kota lebih kepada sektor-sektor tertentu daripada lingkaran. Perkembangan yang terjadi di dalam kota berangsur-angsur menghasilkan kembali sektor-sektor yang sama terlebih dahulu. Inti dari konsep ini adalah saling melengkapi.
3.      Teori Pusat Berganda
Teori ini merupakan gabungan dan pengembangan dari teori konsentris dan teori sektor. Dikemukakan oleh Harris dan Ullman dalam buku Reading in Urban Geography. Teori pusat berganda menjelaskan bahwa pertumbuhan kota yang bermula dari pusat kota menjadi rumit karena muncul pusat-pusat tambahan yang masing-masing berfungsi menjadi kutub pertumbuhan. Lalu muncul tata guna lahan yang melengkapi fungsional pusat kota tersebut. Menurut Von Thunen, terdapat perbedaan zona lahan dan struktur kota menjelaskan bahwa kegiatan tertentu hanya mampu dibiayai dengan tingkat tertentu. Selain itu harga lahan dipengaruhi oleh jarak terhadap titik pusat (dalam hal ini CBD). Harga lahan juga dipengaruhi oleh aksesbilitas yang dikendalikan oleh transportasi. Semakin mudah suatu lokasi untuk dicapai dan berhubungan dengan pusat kota, maka harga lahannya semakin tinggi.
C.    Tujuan Zonasi
Salah satu tujuan yang mendasari dilakukannya zonasi dalam sebuah daerah adalah sebagai berikut.
1.      Memenuhi kebutuhan pembangunan ekonomi, sosial, budaya yang berwawasan lingkungan.
2.      Mengoptimalkan sumber daya lahan yang ada
3.      Menciptakan peluang alokasi investasi yang efisien
4.      Terkonsentrasinya kegiatan tertentu yang menjadi program daerah tersebut.
D.    Kebijakan Zonasi Kabupaten Jeneponto
1.      Kebijakan penataan ruang kabupaten Jeneponto
Kebijakan penataan ruang Kabupaten Jeneponto terdiri atas:
a.       Pengembangan sistem perkotaan;
b.      Pengembangan infrastruktur wilayah;
c.       Pengelolaan dan pemantapan Kawasan lindung;
d.      Pengendalian, pemulihan, pelestarian, dan rehabilitasi kawasan lindung;
e.  Pengendalian, pelestarian dan rehabilitasi kawasan rawan bencana alam banjir, gempa bumi dan Tsunami, dan gerakan tanah dan longsor;
f.  Pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang meliputi kawasan budidaya kehutanan, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, dan kawasan peruntukan lainnya;
g. Pengembangan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
h. Pengembangan potensi perekonomian daerah;
i.   Pengembangan kawasan strategis provinsi (KSP) Sulawesi Selatan;
j.   Pengembangan kawasan strategis kabupaten (KSK) Jeneponto;
k. Penguatan kerjasama regional antar daerah (RM-AKSESS dan skema intekoneksitas lainnya);
l.   Pengendalian pemanfaatan ruang;
m.  Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

2.      Strategi penataan ruang kabupaten Jeneponto
a.       Strategi pengembangan sistem perkotaan dalam sistem pengembangan wilayah terdiri atas:
-          Pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
-          Pengembangan Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp);
-          Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan
-          Pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).

b.      Strategi pengembangan infrastruktur wilayah kabupaten terdiri atas:
-          Pengembangan sistem prasarana transportasi, yang terdiri atas pembangunan dan pengembangan sistem jaringan jalan dan kereta api;pengembangan pelabuhan, pengembangan sistem angkutan umum massal; dan pengembangan sarana transportasi;
-          Pengelolaan sumber daya air melalui pendekatan DAS, meliputi pengelolaan air permukaan dan air bawah tanah;
-          Pengembangan air bersih yaitu peningkatan kualitas air bersih dan cakupan pelayanan air bersih;
-          Pengembangan sistem drainase;
-          Pengembangan prasarana energi;
-          Pengembangan jaringan telekomunikasi;
-          Pengembangan sistem persampahan (pengembangan fasilitas pengelolaan sampah);
-          Pengembangan sistem sanitasi lingkungan yang terdiri atas kebijakan peningkatan kualitas sistem sanitasi permukiman; dan kebijakan pengembangan sistem pengolahan air limbah;

c.       Strategi pengelolaan dan pemantapan kawasan lindung terdiri atas:
-          Pemantapan fungsi kawasan lindung melalui upaya rehabilitasi lahan;
-          Peningkatan kualitas ekologi kawasan lindung melalui pelaksanaan sistem, aturan, prosedur, kriteria dan standar teknis yang berlaku.

d.      Strategi pengendalian, pemulihan, pelestarian, dan rehabilitasi kawasan lindung terdiri atas:
-          Pengendalian secara ketat terhadap kegiatan budidaya yang berpotensi merusak atau mengganggu kawasan lindung;
-          Pembatasan atau pengalihan kegiatan-kegiatan budidaya pada kawasan lindung yang berpotensi dan rawan bencana alam.

e.       Strategi pengendalian, pelestarian dan rehabilitasi kawasan rawan bencana alam banjir, gempa bumi, Tsunami, dan gerakan tanah terdiri atas:
-          Perencanaan lokasi untuk menghindari dataran berpotensi banjir dan rekayasa bangunan di dataran banjir;
-          Perencanaan lokasi untuk menghindari daerah-daerah yang berbahaya yang digunakan untuk lokasi bangunan penting dan rekayasa bangunan untuk menahan atau mengakomodir potensi gerakan tanah;
-          Perencanaan lokasi untuk menghindari daerah-daerah yang berbahaya yang digunakan untuk lokasi bangunan penting dan rekayasa bangunan untuk meminimasi dampak areal berpotensi Tsunami di sepanjang pesisir;
-          Penyusunan rencana rinci termasuk pemetaan/deliniasi kawasan dan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan atau permukiman yang merupakan kawasan rawan bencana.

f.       Strategi pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang meliputi kawasan budidaya kehutanan, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, dan kawasan peruntukan lainnya terdiri atas:
-          Pengembangan kegiatan-kegiatan budidaya yang berfungsi lindung terutama pada zona atas (perbukitan/pegunungan) wilayah kabupaten melalui pengembangan tanaman-tanaman yang berfungsi konservasi;
-          Pengembangan kegiatan pertanian dengan cara intensifikasi berdasarkan kesesuaian lahannya;
-          Pengembangan kegiatan budidaya perikanan dengan cara intensifikasi berdasarkan kesesuaian perairannya;
-          Pengembangan kegiatan pertambangan berwawasan lingkungan dan berpedoman pada good mining practices dan prinsip pertambangan yang baik dan benar;
-          Pengembangan kegiatan pariwisata dengan cara intensifikasi promosi ODTW dan peningkatan sarana dan prasarana kepariwisataan;
-          Mendorong pengembangan kawasan siap bangun untuk mewujudkan perumahan atau permukiman yang lebih tertata yang didukung dengan penyediaan infrastruktur yang terpadu.

g.      Strategi pengembangan fasilitas sosial dan fasilitas umum terdiri atas:
-          Pengembangan inventarisasi asset;
-          Penyebaran infrastruktur;
-          Peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

h.      Strategi pengembangan potensi perekonomian daerah terdiri atas:
-          Promosi investasi, aplikasi teknologi, dan penciptaan iklim usaha yang baik;
-          Pemberdayaan usaha ekonomi mikro yang terintegrasi dengan sistem ekonomi makro.

i.        Strategi pengembangan kawasan strategis provinsi Sulawesi Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Jeneponto, terdiri atas:
-          Pengembangan Kawasan strategis Provinsi (KSP) dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup berupa Kawasan Suaka Margasatwa Komara;
-          Pengembangan Kawasan strategis Provinsi (KSP) dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi berupa Kawasan Migas Blok Karaengta.
-          Pengembangan program koordinasi perlindungan kawasan dengan kabupaten sekitar.

j.        Strategi pengembangan kawasan strategis Kabupaten Jeneponto, terdiri atas:
-          Pengembagan Kawasan Strategis Industri Malasoro dan sekitarnya;
-          Pengembangan Kawasan Industri Perikanan dan Pariwisata Terpadu (KIPPT);
-          Pengembangan Kawasan Agropolitan Rumbia-Kelara;
-          Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Agro-minapolitan;
-          Pengembangan Kawasan Strategis (Rencana) Bendungan Kelara-Karaloe;
-          Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Agropolitan berbasis Pesantren.
-          Pengembangan Kawasan Strategis Binamu-Batang-Arungkeke (BINTARU)

k.      Strategi penguatan kerjasama regional antar daerah (RM-AKSESS dan skema intekoneksitas lainnya), terdiri atas:
-          Pengembangan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan dengan mensinergikan dan mengintegrasikan pelaksanaan pembangunan terutama meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pembangunan serta sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
-          Pengembangan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan, pemanfaatan, promosi, dan pemasaran potensi sumberdaya dan produk-produk lokal untuk menibkatkan kapasitas dan daya saing dalam pasar regional, nasional dan internasional, serta;
-          Pengembangan kerjasama dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia untuk meningkatkan prokduktivitas dan kualitas produk-produk daerah.

l.        Strategi pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas:
-          Pengaturan zonasi rencana pola ruang (kawasan lindung dan kawasan budidaya) dilaksanakan secara terpadu dengan rencana pemanfaatan ruang di sekitarnya;
-          Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (irigasi teknis dan lahan kelas satu untuk pertanian pangan);
-          Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang secara konsisten;
-          Penerapan mekanisme dan prosedur perizinan yang efisien dan efektif;
-          Penerapan sistem insentif dan disinsentif untuk mendukung perwujudan tata ruang sesuai rencana;
-          Penerapan sanksi yang jelas sesuai ketentuan perUndang-Undangan.

m.    Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara terdiri atas:
-          mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
-          mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun disekitar kawasan khusus pertahanan dan kemanan;
-          mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan sekitar kawasan khusus pertahanan dan keamanan; dan
-          turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara.

3.      Rencana struktur ruang kabupaten Jeneponto
Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Jeneponto (Gambar 2) meliputi:
a.       pusat-pusat kegiatan;
b.      sistem jaringan prasarana utama; dan
c.       sistem jaringan prasarana lainnya.

Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Jeneponto, terdiri atas:
a.       PKW yaitu di perkotaan Bontosunggu Kecamatan Binamu
b. PKLp  yaitu PKLp Pa’biringa, Kecamatan Binamu, PKLp Bungeng di Kecamatan Batang, PKLp Allu di Kecamatan Bangkala dan PKLp Tolo di Kecamatan Kelara.
c.  PPK terdiri atas: Kawasan Rumbia di Kecamatan Rumbia; Kawasan Tarowang di Kecamatan Tarowang; Kawasan Paitana di Kecamatan Turatea; dan Kawasan Arungkeke di Kecamatan Arungkeke; Perkotaan Bontotangnga di Kecamatan Tamalatea.
d. PPL terdiri atas: Kelurahan Bontoramba di Kecamatan Bontoramba, dan Kelurahan Bulujaya di Kecamatan Bangkala Barat.

Sistem jaringan prasarana utama yang ada di Kabupaten Jeneponto terdiri atas: sistem jaringan transportasi darat; sistem jaringan transportasi laut; dan sistem jaringan perkeretaapian. Sistem jaringan transportasi darat adalah jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, terdiri atas: jaringan jalan; jaringan prasarana lalu lintas; dan jaringan layanan lalu lintas. Sistem jaringan transportasi laut meliputi: tatanan kepelabuhanan; dan alur pelayaran. Sistem jaringan perkeretaapian terdiri atas: jalur kereta api; dan stasiun kereta api.
Sistem jaringan prasarana lainnya terdiri atas: sistem jaringan energi; sistem jaringan telekomunikasi; sistem jaringan sumber daya air; dan sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Selain itu juga terdapat Rencana Jalur Evakuasi Bencana Alam Wilayah Kabupaten dan Sarana ruang terbuka hijau (RTH) untuk kawasan perkotaan.

4.      Rencana pola ruang kabupaten Jeneponto
Rencana pola ruang terdiri atas rencana pengembangan kawasan lindung dan rencana kawasan budidaya.
a.      Kawasan Lindung
Kawasan lindung di Kabupaten Jeneponto terdiri atas beberapa jenis berikut ini:

1)      Hutan lindung
-          Kawasan hutan lindung seluas 6.715,88 Ha, tersebar sebagai berikut:
-          kawasan hutan lindung di Kecamatan Bangkala dengan luas kurang lebih 3.536,03 Ha;
-          kawasan hutan lindung di Kecamatan Bangkala Barat dengan luas kurang lebih 1.467,45Ha;
-          kawasan hutan lindung di Kecamatan Bontoramba dengan luas kurang lebih 848,33 Ha;
-          kawasan hutan lindung di Kecamatan Kelara dengan luas kurang lebih 216,86 Ha; dan
-          kawasan hutan lindung di Kecamatan Rumbia dengan luas kurang lebih 647,21 Ha.

2)      Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa kawasan resapan air yang meliputi areal bagian atas selain kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa dengan lereng di atas 45%. Kawasan resapan air terdapat di Kecamatan Rumbia, Kecamatan Kelara, Kecamatan Bontoramba, Kecamatan Bangkala Barat, Kecamatan Bangkala dan Kecamatan Turatea dan Kecamatan Tarowang.
Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
-          Kawasan sempadan pantai terdapat di pesisir kecamatan Bangkala Barat, Kecamatan Bangkala, Kecamatan Tamalatea, Kecamatan Binamu, Kecamatan Arungkeke, Kecamatan Batang, dan Kecamatan Tarowang
-          Kawasan sempadan sungai terdapat di Sungai Jeneponto, Sungai Tamanroya, Sungai Tarowang, Sungai Allu dan sungai Topa.
-          Kawasan sekitar waduk merupakan areal persiapan dengan jarak 100 meter pada rencana kawasan pembangunan Bendungan Kelara-Karaloe, di Kecamatan Kelara.

3)      Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya terdiri atas Kawasan suaka margasatwa adalah Suaka Margasatwa Ko’mara terdapat di Kecamatan Bangkala dengan luas kurang lebih 2.512 Ha; dan Kawasan pantai berhutan bakau tersebar di wilayah Kecamatan Bangkala, Bangkala Barat, Tamalatea, Tarowang, Batang, dan Arungkeke.dengan luas kurang lebih 206 Ha.

4)      Kawasan rawan bencana alam Kawasan rawan bencana alam terdiri atas: kawasan rawan banjir; kawasan rawan longsor; dan kawasan rawan gelombang pasang.Kawasan rawan banjir terdapat di dataran pantai di sebelah barat Kecamatan Bangkala (Allu), Bangkala Barat (Topa), Tamalatea (Boyong, Kelurahan Tonrokassi Timur), Bontoramba (Lentu), Tarowang, Binamu bagian selatan, dan dataran sebelah timur: Arungkeke dan Batang. kawasan rawan tanah longsor terdapat di bagian utara Kabupaten utamanya di kecamatan Bangkala, Bangkala Barat, Rumbia, dan Kelara. Kawasan rawan gelombang pasang adalah seluruh wilayah sepanjang pesisir Kabupaten meliputi Kecamatan Bangkala Barat, Bangkala, Tamalatea, Binamu, Arungkeke, Batang, dan Tarowang.

5)      Kawasan lindung geologi Kawasan lindung geologi berupa: Kawasan imbuhan/cekungan air tanah; Kawasan rawan bencana alam geologi. Kawasan cekungan air tanah terdiri atas kawasan imbuhan air tanah Bantaeng; Kawasan rawan bencana alam geologi terdiri atas: kawasan rawan gempa bumi, terdapat di seluruh wilayah kecamatan dengan kategori seismisitas rendah; kawasan rawan gerakan tanah, terdapat di Kecamatan Bangkala, Bangkala Barat, Rumbia dan Kelara; kawasan rawan tsunami, terdapat di sepanjang pesisir Kabupaten meliputi Kecamatan Bangkala Barat, Bangkala, Tamalatea, Binamu, Arungkeke, Batang, dan Tarowang; dan kawasan rawan abrasi pantai terdapat di di sepanjang pesisir Kecamatan Bangkala Barat, Bangkala, Tamalatea, Binamu, Arungkeke, Batang, dan Tarowang.

6)      Kawasan lindung lainnya Kawasan lindung lainnya terdiri atas Taman Buru Bangkala Barat yang menyatu dengan Suaka Margastwa di Kecamatan Bangkala Barat dengan luas kurang lebih 2.382,03 Ha dan Kawasan lindung berupa terumbu karang yang terdapat di sekitar pulau-pulau kecil di Kecamatan Bangkala dengan luas kurang lebih 214 Ha.

b.      Kawasan Budi Daya
 Kawasan budidaya terdiri atas: kawasan peruntukan hutan produksi; kawasan peruntukan hutan rakyat; kawasan peruntukan pertanian; kawasan peruntukan perikanan; kawasan peruntukan pertambangan; kawasan peruntukan industri; kawasan peruntukan pariwisata; kawasan peruntukan permukiman; dan kawasan peruntukan lainnya.

1)      Kawasan peruntukan hutan produksi
Kawasan hutan produksi terbatas terdapat di Kecamatan Bangkala dan Kecamatan Bontoramba dengan luasan kurang lebih 375,55 Ha; dan Kawasan hutan produksi tetap terdapat di Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Rumbia dengan luasan kurang lebih 125,99 Ha.

2)      Kawasan peruntukan hutan rakyat Kawasan peruntukan hutan rakyat terdapat di di Desa Kapita, Desa Gunung Silanu, dan Desa Marayoka Kecamatan Bangkala dengan luasan kurang lebih 1.000 Ha.

3)      Kawasan peruntukan pertanian
-          Kawasan peruntukan tanaman pangan terdiri dari: Kawasan Pertanian lahan basah tersebar di seluruh wilayah kecamatan dengan luasan kurang lebih 27.234 Ha; dan Kawasan Pertanian lahan kering tersebar di seluruh wilayah kecamatan dengan luas kurang lebih 19.592 Ha.
-          Kawasan peruntukan hortikultura terdiri dari: Kawasan peruntukan hortikultura sayuran dataran tinggi di wilayah kecamatan Rumbia dengan luas kurang lebih 2.826 Ha; dan Kawasan hortikultura tanaman buah-buahan tersebar di seluruh kecamatan yang meliputi kawasan peruntukan tanaman semangka dengan luas kurang lebih 18.430 Ha, peruntukan tanaman jeruk dengan luas kurang lebih 20.939 Ha, tanaman nangka dengan luas kurang lebih 52.582 Ha, dan tanaman sukun dengan luas kurang lebih 51.997 Ha, dan tanaman mangga dengan luas kurang lebih 52.582 Ha.
-          Kawasan peruntukan perkebunan termasuk agroforestri (wanatani) terdiri atas: Kawasan peruntukan perkebunan Kakao, dan Kopi robusta terdapat di Kecamatan Bangkala dengan luas kurang lebih 1.223 Ha; Kawasan peruntukan perkebunan Kakao, dan Kopi robusta, Kelapa terdapat di Kecamatan Bangkala Barat dengan luas kurang lebih 2.103 Ha; Kawasan peruntukan perkebunan Kakao, dan Kelapa terdapat di Kecamatan Bontoramba dengan luas kurang lebih 1.594 Ha; Kawasan peruntukan perkebunan Kopi, Kakao, Jambu Mente, Kapok di Kecamatan Kelara dengan luas kurang lebih 208 Ha; dan Kawasan peruntukan perkebunan Kopi robusta, cengkeh, kakao, jambu menteh dan kapok di Kecamatan Rumbia dengan luas kurang lebih 115 Ha;
-          Kawasan peruntukan peternakan adalah kawasan pengembangan peternakan besar yang tersebar di seluruh kecamatan dengan luas kurang lebih 10.540 Ha.
-          Kawasan pertanian tanaman pangan lahan basah di seluruh kecamatan ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, dengan luas kurang lebih 27.234 Ha.

4)      Kawasan peruntukan perikanan
-          Kawasan peruntukan perikanan tangkap terdiri dari wilayah kewenangan kabupaten 1/3 dari luas kewenangan provinsi (4 mil laut) hingga ke wilayah Laut Flores dan Teluk Bone.
-          Kawasan peruntukan budidaya perikanan terdiri dari:Rumput laut di Kecamatan Bangkala Barat, Kecamatan Bangkala, Kecamatan Tamalatea, Kecamatan Binamu, Kecamatan Arungkeke, Kecamatan Batang, dan Kecamatan Tarowang dengan luas kurang lebih 8.150 ha; dan pertambakan udang dan ikan bandeng di Kecamatan Binamu, Kecamatan Bangkala, kecamatan Bangkala Barat, Kecamatan Arungkeke, Kecamatan Tarowang, Kecamatan Batang dan Kecamatan Tamalatea dengan luas kurang lebih 3.178 ha.
-          Kawasan Pengolahan ikan di Pabiringa, Kecamatan Binamu (Kawasan KIPPT), dengan luas kurang lebih 22 Ha; dan
-          Kawasan Pelabuhan Khusus Perikanan adalah Pelabuhan TPI Pabiringa (Tanrusampe) di Kecamatan Binamu.

5)      Kawasan peruntukan pertambangan
-          Kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara terdiri dari: Pasir Besi di Kec. Binamu dan Arungkeke; Bentonit di Kec. Bangkala; Lempung di Kec. Binamu, Bangkala, dan Tamalatea; Batu Gamping di Kec. Bangkala Barat, Bangkala, dan Tamalatea; Batu Gamping Dolomitan di Kec. Tamalatea (Kel. Bontotangga); Oker di Kec. Rumbia (Desa Kassi-kassi); Mika di Kec. Bangkala Barat; Andesit di Kec. Batang; Basal di Kec. Bangkala, Tamalatea, Rumbia, Bontoramba; Breksi di Kec Bangkala Barat, Kelara, Turatea, Batang; Tufa di Kec. Bontoramba, Bangkala; Sirtu di Kec. Turatea, Binamu, Bontoramba, Tamalatea, Bangkala; Kaldeson di Kec. Tamalatea dan Bangkala; dan Zeolit di Kec. Turatea, Binamu, Bontoramba, Tamalatea, dan Bangkala.
-          Kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi adalah Kawasan Migas Blok Karaengta di wilayah perairan laut Jeneponto.

6)      Kawasan peruntukan industri
-          Kawasan peruntukan industri besar terdapat di Kawasan Industri Mallasoro, yang saat ini baru mulai dibangun PLTU Mallasoro dan PLTU Punagaya, seluas kurang lebih 258 Ha;.
-          Kawasan peruntukan industri sedang terdiri dari: Tambak Garam di Nassara, Kecamatan Bangkala, seluas kurang lebih 220 Ha; Tambak Garam di Arungke, Kecamatan Arungkeke, seluas kurang lebih 300 ha; dan Kawasan peruntukan industri rumahtangga tersebar di semua kecamatan.

7)      Kawasan peruntukan pariwisata
Kawasan peruntukan pariwisata terdiri atas: kawasan peruntukan pariwisata budaya; kawasan peruntukan pariwisata alam; dan kawasan peruntukan pariwisata buatan, yang tersebar di 38 lokasi.

8)      Kawasan peruntukan permukiman
-          Kawasan Permukiman Perkotaan tersebar di Kawasan Perkotaan Bontosunggu Kecamatan Binamu dan Perkotaan Allu Kecamatan Bangkala.
-          Kawasan Permukiman Perdesaan tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Jeneponto kecuali Kecamatan Binamu dan Bangkala.













III.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa indonesia (KBBI) yang dimaksud zonasi yaitu pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Untuk melakukan penataan ruang tentunya diperlukan strategi-strategi di dalamnya. Berikut ini strategi-strategi penataan ruang di kabupaten Jeneponto.
  1. Strategi pengembangan sistem perkotaan dalam sistem pengembangan wilayah
  2. Strategi pengembangan infrastruktur wilayah
  3. Strategi pengelolaan dan pemantapan kawasan lindung
  4. Strategi pengendalian, pemulihan, pelestarian, dan rehabilitasi kawasan lindung
  5. Strategi pengendalian, pelestarian dan rehabilitasi kawasan rawan bencana alam banjir, gempa bumi, Tsunami, dan gerakan tanah
  6. Strategi pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang meliputi kawasan budidaya kehutanan, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, dan kawasan peruntukan lainnya
  7. Strategi pengembangan fasilitas sosial dan fasilitas umum
  8. Strategi pengembangan potensi perekonomian daerah
  9. Strategi pengembangan kawasan strategis provinsi Sulawesi Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Jeneponto
  10. Strategi pengembangan kawasan strategis Kabupaten Jeneponto
  11. Strategi penguatan kerjasama regional antar daerah (RM-AKSESS dan skema intekoneksitas lainnya)
  12. Strategi pengendalian pemanfaatan ruang
  13. Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara

Berikut ini rencana pola ruang (zonasi) Kabupaten Jeneponto yang terbagi ke dalam dua kelompok besar.
  1. Kawasan Lindung
a.       Hutan lindung
b.      Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
c.       Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya
d.      Kawasan rawan bencana alam
e.       Kawasan lindung geologi
f.        Kawasan lindung lainnya
2.      Kawasan Budi Daya
a.       Kawasan peruntukan hutan produksi
b.      Kawasan peruntukan hutan rakyat
c.       Kawasan peruntukan pertanian
d.      Kawasan peruntukan perikanan
e.       Kawasan peruntukan pertambangan
f.        Kawasan peruntukan industri
g.      Kawasan peruntukan pariwisata
h.      Kawasan peruntukan permukiman

B.     Saran
Salah satu yang menjadi rencana zonasi di kabupaten Jeneponto adalah kawasan peruntukan pertanian yang lokasinya tersebar luas di sebagian besar wilayah Jeneponto. Hal ini dikarenakan, sebagian besar penduduk Jeneponto bermata pencaharian sebagai Petani dan Nelayan. Jika hal ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah, maka akan sangat bermanfaat bagi Pandapatan Asli Daerah. Bentuk dukungan yang bisa diberikan oleh pemerintah kabupaten Jeneponto adalah, 1). Pemberian bantuan bibit unggul, 2). Perbaikan saran yang dapat menunjang keberhasilan aktivitas pertanian, 3). Penyediaan pasar yang memadai. Karena selama ini hal itu belum terlihat jelas dari program-program pemerintah. Dan yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan pemerintah adalah, pengawasan yang maksimal jika ingin melaksanakan program-program yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena banyaknya kasus bantuan tak sampai ke tangan yang seharusnya merima bantuan tersebut.


















IV.              DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia. “Kabupaten Jeneponto”. 10 April 2017. https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Jeneponto.
Rakhmania, Siti Dea. “Zona Lahan dan Struktur Ruang Kota”. 13 April 2017. https://sitidearakhmania.wordpress.com/2012/10/03/zona-lahan-dan-struktur-ruang-kota/
Jenepontokab.go.id. “Gambaran Umum Daerah”. 13 April 2017. http://jenepontokab.go.id/images/RPJMD/2.%20BAB%20II%20Gambaran%20Umum%20Daerah.pdf
Jenepontokab.go.id. “Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Jeneponto”. 16 April 2017. http://jenepontokab.go.id/images/jepon/Muatan_rencana_tata_ruang_wilayah_jeneponto.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LAPORAN PRAKTIKUM UNGGAS