PASAR TENAGA KERJA
EKONOMI SUMBER DAYA MANUSIA
A. pengertian pasar tenaga kerja
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang
mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di
dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan
sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja.
Pasar tenaga kerja
diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
B.
PENYELENGGARAAN PASAR TENAGA KERJA
Di Indonesia,
penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja
(Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja
dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga
kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan
mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja
tersebut.
Sementara itu,
para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada
Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan
tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar
penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga
yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si
pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk
transaksi lebih lanjut.
Selain
Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja
swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta
yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan
kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik
di dalam maupun di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab
Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan
pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian
antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat
dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan
tersebut akan mendapatkan komisi.
C.
FUNGSI DAN MANFAAT PASAR TENAGA KERJA
Bursa tenaga
kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun
sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
-
Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
-
Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi
tentang ketenagakerjaan,
-
Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari
kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja,
Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :
-
Dapat membantu para pencari kerja dalam
memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
-
Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga
yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
-
Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi
permasalahan ketenagakerjaan,
D.
JENIS-JENIS PASAR TENAGA KERJA
1.
Pasar tenaga kerja terdidik, terlatih, tidak
terdidik dan tidak terlatih.
Tenaga kerja terdidik adalah
tenaga kerja yang memerlukan pendidikan khusus seperti dokter, akuntan, guru,
dan lain-lain. Adapun tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan
latihan dan pengalaman seperti montir, sopir, koki, dan lain-lain:
-
Pasar tenaga kerja terdidik
adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terdidik.
-
Pasar tenaga kerja terlatih
adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terlatiPasar
tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah pasar yang mempertemukan
permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih,
seperti tukang angkut, tukang batu, dan lain-lain.
2.
Pasar tenaga kerja utama dan biasa
Pasar tenaga kerja utama (primary labour
market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
-
Terjadi pada lingkungan
perusahaan besar,
-
Manajemen perusahaan sangat
baik,
-
Tingkat pendidikan dan
keterampilan yang dibutuhkan sangat tinggi,
-
Gaji dan upah tinggi,
-
Jaminan sosial yang baik,
-
Disiplin pegawai sangat
tinggi,
-
Jumlah perpindahan pegawai
sedikit.
Pasar tenaga kerja biasa (secondary labour
market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
-
Terjadi pada lingkungan
perusahaan kecil,
-
Manajemen perusahaan kurang
baik,
-
Tingkat pendidikan dan
keterampilan yang dibutuhkan rendah,
-
Gaji dan upah rendah,
-
Jaminan sosial kurang baik,
-
Disiplin pegawai rendah,
-
Sering terjadi perpindahan
pegawai.
3.
Pasar tenaga kerja intern dan ekstern
Pasar tenaga kerja intern adalah pasar yang
mendahulukan para pegawai yang sudah ada untuk mengisi lowongan kerja yang
dibutuhkan. Ini berarti berkaitan dengan pemberian promosi (kenaikan jabatan)
bagi pegawai yang bersangkutan. Pasar tenaga kerja ekstern adalah pasar yang
mempersilakan orang luar untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan.
4.
Pasar tenaga kerja dalam negeri dan luar
negeri
Pasar tenaga kerja dalam negeri adalah pasar
tenaga kerja yang terjadi di dalam negeri. Pasar tenaga kerja luar negeri
adalah pasar tenaga kerja yang terjadi di luar negeri.
Indonesia sebagai negara yang
memiliki jumlah penduduk yang tinggi (kurang lebih 220 juta) dengan banyaknya
jumlah pengangguran akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan dan menimbulkan
maraknya kejadian PHK (Pemusatan Hubungan Kerja) sangat membutuhkan jasa pasar
tenaga kerja luar negeri. Dengan adanya pasar tenaga kerja luar negeri,
Indonesia bisa mengurangi jumlah pengangguran sekaligus menambah devisa negara.
5.
Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Dalam pasar tenaga kerja persaingan sempurna
terdapat banyak sekali perusahaan. Oleh karena itu, para tenaga kerja dapat
menawarkan jasanya secara perseorangan pada perusahaan yang diinginkan. Pada
pasar ini, setiap tenaga kerja bertindak demi kepentingan masing-masing dan
tidak mendirikan perserikatan seperti serikat pekerja demi mewakili kepentingan
bersama. Pada pasar ini berlaku pula hukum permintaan dan hukum penawaran
seperti pada pasar barang dan jasa (pasar output). Itu berarti, semakin tinggi
upah tenaga kerja, semakin sedikit permintaan terhadap tenaga kerja.
Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja, semakin banyak permintaan
terhadap tenaga kerja. Hal demikian berlaku pula pada penawaran, yakni semakin
tinggi upah tenaga kerja semakin banyak penawaran tenaga kerja. Sebaliknya,
semakin rendah upah tenaga kerja semakin sedikit penawaran tenaga kerja.
6.
Pasar Tenaga Kerja Monopoli
Berbeda dengan pasar tenaga kerja persaingan
sempurna, pada pasar ini seluruh tenaga kerja bersatu, menyatukan kekuatan dan
kepentingan dengan bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat
pekerja bertugas mewakili para pekerja dalam menuntut upah dan
fasilitas-fasilitas lain kepada perusahaan demi meningkatkan kesejahteraan
pekerja. Karena bergabung dalam satu kekuatan, yakni serikat pekerja maka para
tenaga kerja memiliki hak monopoli dalam menjual atau menawarkan tenaganya.
Dalam pasar tenaga kerja monopoli, penentuan
tingkat upah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
-
Menuntut upah lebih tinggi
dari upah ekuilibrium.
-
Membatasi penawaran tenaga
kerja.
-
Menambah permintaan tenaga
kerja.
7.
Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Pasar tenaga kerja monopsoni terjadi bila di
satu wilayah tertentu hanya ada satu perusahaan yang bersedia meminta tenaga
kerja, sedangkan para tenaga kerja tidak memiliki organisasi seperti serikat
pekerja. Ini berarti, kekuatan perusahaan jauh lebih besar dibanding tenaga
kerja. Akibatnya upah yang terjadi umumnya di bawah upah ekuilibrium atau upah
keseimbangan.
8.
Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Pasar tenaga kerja monopoli bilateral terjadi
bila terdapat dua kekuatan yang saling bertentangan. Kekuatan pertama berasal
dari para tenaga kerja yang bersatu dalam serikat pekerja, dan kekuatan kedua
berasal dari satu perusahaan yang merupakan satu-satunya perusahaan yang
menggunakan tenaga kerja. Serikat pekerja yang memberikan penawaran tenaga
kerja memiliki posisi yang sama kuat dengan perusahaan yang melakukan
permintaan tenaga kerja, sehingga terjadilah keadaan saling memonopoli, yang
disebut monopoli bilateral.
Komentar