PASAR TENAGA KERJA



EKONOMI SUMBER DAYA MANUSIA


PASAR TENAGA KERJA
    A. pengertian pasar tenaga kerja
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja
diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.

B.       PENYELENGGARAAN PASAR TENAGA KERJA
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.

Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.

Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi.

C.    FUNGSI DAN MANFAAT PASAR TENAGA KERJA
Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
-          Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
-          Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
-          Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja,

Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :
-          Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
-          Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
-          Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan,

D.    JENIS-JENIS PASAR TENAGA KERJA
1.      Pasar tenaga kerja terdidik, terlatih, tidak terdidik dan tidak terlatih.
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan khusus seperti dokter, akuntan, guru, dan lain-lain. Adapun tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman seperti montir, sopir, koki, dan lain-lain:
-          Pasar tenaga kerja terdidik adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terdidik.
-          Pasar tenaga kerja terlatih adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terlatiPasar tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, seperti tukang angkut, tukang batu, dan lain-lain.

2.      Pasar tenaga kerja utama dan biasa
Pasar tenaga kerja utama (primary labour market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
-          Terjadi pada lingkungan perusahaan besar,
-          Manajemen perusahaan sangat baik,
-          Tingkat pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan sangat tinggi,
-          Gaji dan upah tinggi,
-          Jaminan sosial yang baik,
-          Disiplin pegawai sangat tinggi,
-          Jumlah perpindahan pegawai sedikit.

Pasar tenaga kerja biasa (secondary labour market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
-          Terjadi pada lingkungan perusahaan kecil,
-          Manajemen perusahaan kurang baik,
-          Tingkat pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan rendah,
-          Gaji dan upah rendah,
-          Jaminan sosial kurang baik,
-          Disiplin pegawai rendah,
-          Sering terjadi perpindahan pegawai.

3.      Pasar tenaga kerja intern dan ekstern
Pasar tenaga kerja intern adalah pasar yang mendahulukan para pegawai yang sudah ada untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan. Ini berarti berkaitan dengan pemberian promosi (kenaikan jabatan) bagi pegawai yang bersangkutan. Pasar tenaga kerja ekstern adalah pasar yang mempersilakan orang luar untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan.

4.      Pasar tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri
Pasar tenaga kerja dalam negeri adalah pasar tenaga kerja yang terjadi di dalam negeri. Pasar tenaga kerja luar negeri adalah pasar tenaga kerja yang terjadi di luar negeri.
Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi (kurang lebih 220 juta) dengan banyaknya jumlah pengangguran akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan dan menimbulkan maraknya kejadian PHK (Pemusatan Hubungan Kerja) sangat membutuhkan jasa pasar tenaga kerja luar negeri. Dengan adanya pasar tenaga kerja luar negeri, Indonesia bisa mengurangi jumlah pengangguran sekaligus menambah devisa negara. 

5.      Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Dalam pasar tenaga kerja persaingan sempurna terdapat banyak sekali perusahaan. Oleh karena itu, para tenaga kerja dapat menawarkan jasanya secara perseorangan pada perusahaan yang diinginkan. Pada pasar ini, setiap tenaga kerja bertindak demi kepentingan masing-masing dan tidak mendirikan perserikatan seperti serikat pekerja demi mewakili kepentingan bersama. Pada pasar ini berlaku pula hukum permintaan dan hukum penawaran seperti pada pasar barang dan jasa (pasar output). Itu berarti, semakin tinggi upah tenaga kerja, semakin sedikit permintaan terhadap tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja, semakin banyak permintaan terhadap tenaga kerja. Hal demikian berlaku pula pada penawaran, yakni semakin tinggi upah tenaga kerja semakin banyak penawaran tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja semakin sedikit penawaran tenaga kerja.

6.      Pasar Tenaga Kerja Monopoli
Berbeda dengan pasar tenaga kerja persaingan sempurna, pada pasar ini seluruh tenaga kerja bersatu, menyatukan kekuatan dan kepentingan dengan bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat pekerja bertugas mewakili para pekerja dalam menuntut upah dan fasilitas-fasilitas lain kepada perusahaan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena bergabung dalam satu kekuatan, yakni serikat pekerja maka para tenaga kerja memiliki hak monopoli dalam menjual atau menawarkan tenaganya.
Dalam pasar tenaga kerja monopoli, penentuan tingkat upah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
-          Menuntut upah lebih tinggi dari upah ekuilibrium. 
-          Membatasi penawaran tenaga kerja.
-          Menambah permintaan tenaga kerja.

7.      Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Pasar tenaga kerja monopsoni terjadi bila di satu wilayah tertentu hanya ada satu perusahaan yang bersedia meminta tenaga kerja, sedangkan para tenaga kerja tidak memiliki organisasi seperti serikat pekerja. Ini berarti, kekuatan perusahaan jauh lebih besar dibanding tenaga kerja. Akibatnya upah yang terjadi umumnya di bawah upah ekuilibrium atau upah keseimbangan.
8.      Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Pasar tenaga kerja monopoli bilateral terjadi bila terdapat dua kekuatan yang saling bertentangan. Kekuatan pertama berasal dari para tenaga kerja yang bersatu dalam serikat pekerja, dan kekuatan kedua berasal dari satu perusahaan yang merupakan satu-satunya perusahaan yang menggunakan tenaga kerja. Serikat pekerja yang memberikan penawaran tenaga kerja memiliki posisi yang sama kuat dengan perusahaan yang melakukan permintaan tenaga kerja, sehingga terjadilah keadaan saling memonopoli, yang disebut monopoli bilateral. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LAPORAN PRAKTIKUM UNGGAS