BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA

BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA
 Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2015, telah diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 9 Provinsi, 36 Kota dan 221 Kabupaten di seluruh Indonesia. Pemilihan ini telah menghabiskan anggaran Negara sekitar 5 triliun rupiah (liputan.com). Meskipun kampanye pada
pilkada serentak ini telah dibiayai oleh Negara, namun hal itu masih kurang untuk para pasangan calon dalam menarik simpati masyarakat, sehingga uang pribadipun ikut dikorbangkan dalam kegiatan kampanye. Belum lagi suap yang dilakukan oleh para pasangan calon kepada masyarakat di saat detik-detik pemilihan akan dilaksanakan atau dikenal dalam masyarakat sebagai dana serangan fajar atau mahar politik.
            Biaya tinggi juga ditandai dengan maraknya baliho, iklan, pertemuan, penggalangan suara dan kegiatan-kegiatan kampanye lainnya. semua itu tentu butuh biaya besar. Total bisa mencapai 5 milyar bahkan lebih. Tentunya biaya yang besar itu tidak dapat kembali jika hanya mengandalkan gaji pokok dan tunjangan para pasangan yang terpilih. Jika memperhatikan Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok kepala daerah tingkat I atau Gubernur hanya Rp 3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang Gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang Gubernur Rp 8,4 juta. Sedangkan untuk gaji pokok Wakil Gubernur sekitar Rp 2,4 juta. Tunjangan untuk Wakil Gubernur hanya Rp 4,32 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima Wakil Gubernur setiap bulan hanya Rp 6,72 juta.(merdeka.com)
Masih mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau Bupati dan Wali Kota, hanya Rp 2,1 juta. Tunjangan yang diberikan setiap bulan bagi Bupati dan Wali Kota hanya Rp 3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para Bupati dan Wali Kota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta. Sedangkan untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp 3,24 juta. Jika di total, setiap bulan wakil Bupati dan Wakil Wali Kota hanya menerima Rp 5,04 juta. (merdeka.com)
Dengan memperhatikan keputusan presiden tersebut maka akan muncul di pikiran kita, “lalu biaya besar yang dikeluarkan pada saat mencalonkan diri itu kapan akan kembali?”. Dari permainan politik yang kotor tersebut akan menimbulkan beberapa masalah besar yang sangat mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Diantaranya yaitu, kecurangan pemerintah akan terus berlanjut untuk para pengusaha yang ikut memodali pada saat mencalonkan diri, dan pemimpin  akan terus mementingkan diri sendiri, kelompok atau partainya, sehingga kepentingan masyarakat akan tersingkirkan dari pikiran mereka.
            Dampak ya ng paling besar dari masalah tersebut adalah korupsi yang merajelela dikalangan para pejabat, yang menyebabkan Negara ini berada pada tingkat ke 15 sebagai Negara sengsara di seluruh dunia (tribunnews.com). jika kita lihat Sumber Daya Alam yang di miliki oleh Negara ini sungguh sangat kaya. Negara yang dijuluki sebagai paru-paru dunia tidak mampu mensejahterahkan rakyatnya. Yang menjadi penyebabnya adalah kerakusan para pejabat, yang tidak pernah merasa puas dengan kekayaan yang dimilikinya. Misalnya kasus yang sedang hangat-hangatnya dibahas oleh stasiun TV yaitu skandal Freeport yang melibatkan nama ketua DPR RI di dalamnya. Dan masih banyak lagi kasus-kasus dikalangan atas yang belum terbongkar. Karena hal tersebut tersembunyikan oleh permainan-permainan licik yang dilakukan para tikus berdasi di negeri tercinta ini. Mulai dengan usaha pribadi sampai pada usaha yang dilakukan secara bersama dengan pejabat tinggi Negara. Permainan yang dilakukan oleh pejabat, misalnya, pelengseran atau pemberhentian orang-orang yang dianggap berbahaya dan akan mengungkap perbuatan busuk mereka dari kedudukannya sebagai pemberantas korupsi. Hal ini dilakukannya, karena mereka takut akan rahasia mereka terbongkar. Bukti lain akan ketakutan mereka adalah, mereka tidak mengeluarkan peraturan akan hukuman yang berat kepada pelaku korupsi seperti halnya hukuman mati untuk para pengedar narkoba. Padahal korupsi merupakan masalah besar di Negara ini. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab Indonesia masih saja terpuruk dalam hal kesejahteraan rakyatnya.
            Budaya buruk ini perlu diberantas mulai dari sekarang, dari hal yang terkecil, sampai kepada hal yang besar dengan beberapa langkah sebagai berikut.
-          Pertama, mulailah dari diri kita masing, menanamkan dalam hati secara dalam, bahwa korupsi sangatlah busuk. Disamping itu juga kecurangan-kecurangan kecil yang sering dilakukan, harus ditinggalkan dan tidak boleh lagi diulang, seperti budaya mencontek dikalangan siswa dan mahasiswa.
-          Kedua, perbanyaklah ibadah dan mengingat mati. Kerena dengan mengingat kematian dan yakin akan pembalasan Tuhan kelak, akan menjadikan hati takut untuk berbuat kesalahan. Serta perbanyaklah doa untuk berlindung dari segala fitnah dunia. Dengan demikian, pikiran kita tidak akan pernah diracuni oleh hal-hal negatif, serta akan muncul dalam pikiran kita bahwa, harta yang banyak semuanya akan ditinggalkan.
-          Ketiga, jadikan setiap pekerjaan sehari-hari selalu diiringi dengan takwa. Apapun jenis pekerjaannya, jika seorang polisi, maka jadilah polisi yang bertakwa, jika dokter maka jadilah dokter yang bertakwa, jika seorang presiden maka jadilah presiden yang bertakwa dan sebagainya.
-          Keempat, bagi pemerintah yang sadar, buatlah aturan tentang hukuman yang berat bagi para koruptor. Kalau perlu hukum mati mereka, sehingga yang lain yang ada niat untuk korupsi juga akan takut untuk melakukan itu.
Dengan demikian maka tikus-tikus berdasi yang telah lama berkeliaran di negeri ini dapat diberantas  dari negeri kita yang tercinta ini sehingga kesejahteraan masyarakat pun dapat diwujudkan sebagai salah satu tujuan dari konstitusi Negara kita yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu:

”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Rounded Rectangle: NAMA  : RANDI
NIM  : 1596140020
PRODI  : EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS : EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LAPORAN PRAKTIKUM UNGGAS