BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA
BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA
Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2015, telah diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 9 Provinsi, 36 Kota dan 221 Kabupaten di seluruh Indonesia. Pemilihan ini telah menghabiskan anggaran Negara sekitar 5 triliun rupiah (liputan.com). Meskipun kampanye pada
pilkada serentak ini telah dibiayai oleh Negara, namun hal itu masih kurang untuk para pasangan calon dalam menarik simpati masyarakat, sehingga uang pribadipun ikut dikorbangkan dalam kegiatan kampanye. Belum lagi suap yang dilakukan oleh para pasangan calon kepada masyarakat di saat detik-detik pemilihan akan dilaksanakan atau dikenal dalam masyarakat sebagai dana serangan fajar atau mahar politik.
Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2015, telah diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 9 Provinsi, 36 Kota dan 221 Kabupaten di seluruh Indonesia. Pemilihan ini telah menghabiskan anggaran Negara sekitar 5 triliun rupiah (liputan.com). Meskipun kampanye pada
pilkada serentak ini telah dibiayai oleh Negara, namun hal itu masih kurang untuk para pasangan calon dalam menarik simpati masyarakat, sehingga uang pribadipun ikut dikorbangkan dalam kegiatan kampanye. Belum lagi suap yang dilakukan oleh para pasangan calon kepada masyarakat di saat detik-detik pemilihan akan dilaksanakan atau dikenal dalam masyarakat sebagai dana serangan fajar atau mahar politik.
Biaya tinggi juga
ditandai dengan maraknya baliho, iklan, pertemuan, penggalangan suara dan
kegiatan-kegiatan kampanye lainnya. semua itu tentu butuh biaya besar. Total
bisa mencapai 5 milyar bahkan lebih. Tentunya biaya yang besar itu tidak dapat
kembali jika hanya mengandalkan gaji pokok dan tunjangan para pasangan yang
terpilih. Jika memperhatikan Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok kepala daerah
tingkat I atau Gubernur hanya Rp 3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang
diatur melalui Keppres No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat
Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang
Gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang
Gubernur Rp 8,4 juta. Sedangkan untuk gaji pokok Wakil Gubernur sekitar Rp 2,4
juta. Tunjangan untuk Wakil Gubernur hanya Rp 4,32 juta. Dengan demikian, total
gaji yang diterima Wakil Gubernur setiap bulan hanya Rp 6,72 juta.(merdeka.com)
Masih mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011,
gaji pokok kepala daerah tingkat II atau Bupati dan Wali Kota, hanya Rp 2,1
juta. Tunjangan yang diberikan setiap bulan bagi Bupati dan Wali Kota hanya Rp
3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para Bupati dan Wali Kota hanya
menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta. Sedangkan untuk Wakil Bupati dan Wakil
Walikota, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan per
bulan sebesar Rp 3,24 juta. Jika di total, setiap bulan wakil Bupati dan Wakil
Wali Kota hanya menerima Rp 5,04 juta. (merdeka.com)
Dengan memperhatikan keputusan presiden tersebut maka akan muncul di
pikiran kita, “lalu biaya besar yang dikeluarkan pada saat mencalonkan diri itu
kapan akan kembali?”. Dari permainan politik yang kotor tersebut akan
menimbulkan beberapa masalah besar yang sangat mempengaruhi kehidupan sosial
dan ekonomi masyarakat. Diantaranya yaitu, kecurangan pemerintah akan terus
berlanjut untuk para pengusaha yang ikut memodali pada saat mencalonkan diri,
dan pemimpin akan terus mementingkan
diri sendiri, kelompok atau partainya, sehingga kepentingan masyarakat akan
tersingkirkan dari pikiran mereka.
Dampak ya ng
paling besar dari masalah tersebut adalah korupsi yang merajelela dikalangan
para pejabat, yang menyebabkan Negara ini berada pada tingkat ke 15 sebagai
Negara sengsara di seluruh dunia (tribunnews.com). jika kita lihat Sumber Daya
Alam yang di miliki oleh Negara ini sungguh sangat kaya. Negara yang dijuluki
sebagai paru-paru dunia tidak mampu mensejahterahkan rakyatnya. Yang menjadi penyebabnya
adalah kerakusan para pejabat, yang tidak pernah merasa puas dengan kekayaan
yang dimilikinya. Misalnya kasus yang sedang hangat-hangatnya dibahas oleh
stasiun TV yaitu skandal Freeport yang melibatkan nama ketua DPR RI di
dalamnya. Dan masih banyak lagi kasus-kasus dikalangan atas yang belum
terbongkar. Karena hal tersebut tersembunyikan oleh permainan-permainan licik
yang dilakukan para tikus berdasi di negeri tercinta ini. Mulai dengan usaha
pribadi sampai pada usaha yang dilakukan secara bersama dengan pejabat tinggi
Negara. Permainan yang dilakukan oleh pejabat, misalnya, pelengseran atau
pemberhentian orang-orang yang dianggap berbahaya dan akan mengungkap perbuatan
busuk mereka dari kedudukannya sebagai pemberantas korupsi. Hal ini dilakukannya,
karena mereka takut akan rahasia mereka terbongkar. Bukti lain akan ketakutan
mereka adalah, mereka tidak mengeluarkan peraturan akan hukuman yang berat
kepada pelaku korupsi seperti halnya hukuman mati untuk para pengedar narkoba.
Padahal korupsi merupakan masalah besar di Negara ini. Hal inilah yang menjadi
salah satu penyebab Indonesia masih saja terpuruk dalam hal kesejahteraan
rakyatnya.
Budaya buruk ini
perlu diberantas mulai dari sekarang, dari hal yang terkecil, sampai kepada hal
yang besar dengan beberapa langkah sebagai berikut.
-
Pertama, mulailah dari diri kita masing, menanamkan dalam hati secara dalam,
bahwa korupsi sangatlah busuk. Disamping itu juga kecurangan-kecurangan kecil
yang sering dilakukan, harus ditinggalkan dan tidak boleh lagi diulang, seperti
budaya mencontek dikalangan siswa dan mahasiswa.
-
Kedua, perbanyaklah ibadah dan mengingat mati. Kerena dengan mengingat
kematian dan yakin akan pembalasan Tuhan kelak, akan menjadikan hati takut
untuk berbuat kesalahan. Serta perbanyaklah doa untuk berlindung dari segala
fitnah dunia. Dengan demikian, pikiran kita tidak akan pernah diracuni oleh
hal-hal negatif, serta akan muncul dalam pikiran kita bahwa, harta yang banyak
semuanya akan ditinggalkan.
-
Ketiga, jadikan setiap pekerjaan sehari-hari selalu diiringi dengan takwa.
Apapun jenis pekerjaannya, jika seorang polisi, maka jadilah polisi yang
bertakwa, jika dokter maka jadilah dokter yang bertakwa, jika seorang presiden
maka jadilah presiden yang bertakwa dan sebagainya.
-
Keempat, bagi pemerintah yang sadar, buatlah aturan tentang hukuman yang
berat bagi para koruptor. Kalau perlu hukum mati mereka, sehingga yang lain
yang ada niat untuk korupsi juga akan takut untuk melakukan itu.
Dengan demikian maka tikus-tikus berdasi yang
telah lama berkeliaran di negeri ini dapat diberantas dari negeri kita yang tercinta ini sehingga
kesejahteraan masyarakat pun dapat diwujudkan sebagai salah satu tujuan dari
konstitusi Negara kita yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu:
”Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha
Esa,
kemanusiaan yang
adil dan beradab,
persatuan Indonesia,
dan
kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Komentar