MAKALAH TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan izinnya kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dengan judul Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam garis-garis besar haluan Negara, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam di masukan dalam struktur kurikulum pendidikan tinggi yang termaksud komponen mata kuliah dasar umum yang kemudian dalam perkembangan selanjutnya dengan
diberlakukannya kurikulum berbasis kompetensi, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam dikelompokan dalam mata kuliah pengemban kepribadian bersama dengan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan yang menjadi dasar pembentukan kepribadian yang tinggi, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki wawasan yang luas, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan dalam melaksanakan tugas pembangunan nasional. 








Makassar, 22 November 2015


Tim Penulis



ABSTRAK
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak-hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT, sehingga hak asasi manusia memiliki karakteristik ; pertama, bersumber dari wahyu; kedua, tidak mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain; ketiga, hak tidak dipisahkan dari kewajiban.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Dalam al-Qura’an terdapat 80 ayat tentang  hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan. 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan.  Terdapat 320 ayat al-Qur’an mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang zalim dan 50 ayat memerintahkan berbuat adil. Terdapat 10 ayat yang berbicara tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi.
Hak asasi manusia dalam hadits diantaranya bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah haji Wada’: Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian itu haram/ mulia-dilindungi atas kalian seperti haramnya/ mulianya-dilindunginya hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini. (Tafsir Ibnu Katsir juz 4 hal 215, Shahih Al-Bukhari no 105, dan Shahih Muslim no 1218).
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal. Prinsip-prinsip  hak asasi manusia dalam Piagam Madinah adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesame, baik pemeluk islam maupun non muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasehati. Dan kelima, menghormati kebebasan beragama.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia menjadi tujuan dari syariat Islam (maqoshid al-Syaria’at) yang telah dirumuskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Ishaq as-Syatibi (Ahmad al-Mursi Husain Jauhar,2009 : XV). Prinsip tersebut terangkum dalam dalam al-dlaruriat al-khamsah (lima prinsip dasar) atau disebut juga al huquq al insaniyah fi al Islam (hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini ini mengandung lima prinsip dasar yang harus di jaga dan di hormati oleh setiap individu, yakni ; PertamaHifdzu al-Din (penghormatan atas kebebasan beragama);KeduaHifdzu al-Mal (penghormatan atas harta benda); KetigaHifdzu al-Nafs wa al-‘Ird ( penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu); KeempatHifdzu al-‘Aql (penghormatan atas kebebasan berfikir) dan; Kelima,Hifdzu al-Nasl (keharusan untuk menjaga keturunan)

















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………         i
ABSTRAK……………………………………………………………        ii
DAFTAR ISI………………………………………………………….        iv
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………...         1
A. Latar Belakang…………………………………………………….        1
B. Rumusan Masalah………………………………………………..         1
C. Tujuan Penulisan…………………………………………………         2
D. Batasan Masalah…………………………………………………         2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………….         3
A. Sejarah Hak Asasi Manusia…………………………………….         3
B. Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut pandangan Islam..         4
C. Hak Asasi Manusia Dalam Islam……………………………..          6
BAB III PENUTUP………………………………………………..                        15
Simpulan…………………………………………………………    15
Saran………………………………………………………………   16
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………….         17












BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
HAM juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak Lhir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.

B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini penulis merumuskan suatu masalah sebagai berikut:
Baimana sejarah munculnya HAM
Bagaimana pengertian HAM menurut pandangan Islam serta perbedaannya dengan HAM menurut pandangan barat
Bagaimana bentuk HAM dalam pandangan Islam



C. TUJUAN PENULISAN
Dengan adanya rumusan masalah diatas kami dapat menarik suatu tujuan masalah:
Untuk mengetahui sejarah munculnya HAM
Untuk mengetahui tentang perbedaan HAM menurut Islam dengan HAM menurut pandangan barat
Untuk mengetahui HAM dalam perspektif islam

D. BATASAN MASALAH
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
















BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya. Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yaitu antara lain: 
Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215) 
Magna Carta di inggris memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum) dengan tidak ada vonis yang sah menurut hokum
b) Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa ersetujuan sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata. 
Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang yang di terima parlemen inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776) 
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.



PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT PANDANGAN ISLAM
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Islam bertolak dari akidah yang tinggi dalam memandang manusia. Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai Khalifah di muka bumi sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-An’am ayat 165, yang artinya :“ Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi”. Serta dalam surat al-Baqarah ayat 30, yang artinya : “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
Hak asasi manusia dalam Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia setara, yang membedakan adalah prestasi ketakwaanya. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13, yang artinya : “ Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki  dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbanga-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang paling takwa”.
Kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan kepada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut secara mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati pula.
Mengenai penghormatan sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut merupakan wujud dari kemuliaan manusia. Manusia dalam ajaran Islam adalah keturunan Adam dan seluruh anak cucu nya dimuliakan tanpa kecuali. Pernyataan ini termaktub dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 70, yang artinya:“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di dataran dan lautan, Kami berikan mereka rezki yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”
Islam memandang bahwa manusia itu mulia, karena kemuliaan yang dianugerahkan kepadanaya oleh Allah SWT. Kemuliaan itu dikaitkan dengan penyembahan manusia kepada Rabb-nya. Menurut Muhamad Ahmad Mufti dan Sami Salih al-Wakil (2009:22), Pemikiran Barat memandang bahwa hak-hak asasi manusia merupakan hak-hak alamiyah (al-huquq athabi’iyyah/natural right) yang mengalir dari ide bahwa kedaulatan mutlak adalah milik manusia, tidak ada pihak lain yang lebih berdaulat dari manusia (antrophocentris) . Sedangkan dalam Islam hak-hak dasar manusia sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT (theosentris).
Dari uraian diatas hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak–hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT.(Abul A’la Maududi, 2008:10) Sehingga hak asasi manusia dalam Islam memiliki karakteristik :
Bersumber dari wahyu
Tidak mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain
Hak tidak dipisahkan dari kewajiban.
HAM UDHR/DUHAM
HAM ISLAM
1.   Bersumber pada pemikiran filosofis semata
2.   Bersifat Antrophocentris
3.   Lebih mementingkan hak dari pada kewajiban
4.   Lebih bersifat individualistik
5.   Manusia sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar
1.   Bersumber pada ajaran al-Qur’an dan sunah Nabi Muhamad SAW
2.   Bersifat Theocentris
3.   Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.   Kepentingan sosial lebih diutamakan
5.   Manusia sebagai makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, oleh karena itu wajib mensyukuri dan memeliharanya.
Sebagai comparative perspective (wawasan pembanding) antara HAM yang bersumber dari Barat yang dilegitimasikan dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dengan HAM dalam persfektif Islam (Ahmad Kosasih, 2003:40)

HAK ASASI MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
Hak Asasi Manusia Menurut Al Quran dan Hadist
Al-Qur’an sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagi sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini dapat dilihat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an,antara lain :
Dalam al-Quran terdapat 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam surat al-Maidah ayat 32. ”Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.
Al-Qur’an juga menjelaskan 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam surat al-Hujarat ayat 13.
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata : adl, qisth dan qishsh.
Dalam al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berfikir,berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi, misalnya yang dikemukakan dalam surat al-Kahfi ayat 29 .
Beberapa ayat lain yang menunjukkan penghormatan HAM dalam ajaran Islam antara lain, Hak Persamaan dan Kebebasan (QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8). Hak Hidup (QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33). Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad : 12 - 17, At-Taubah : 6). Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6). Hak Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6). Hak Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13). Hak Anak dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24). Hak Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak Kebebasan Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29). Hak Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9). Hak Memperoleh Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Mulk : 15). Hak Memperoleh Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130). Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29). Dan Hak Tahanan (QS. Al-Mumtahanah : 8).
Hak asasi manusia dalam kitab-kitab hadits shahih, hasan, dan musnad-musnad, tidak hanya satu bentuk, diantaranya bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah haji Wada’:Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian itu haram/ mulia-dilindungi atas kalian seperti haramnya/ mulianya-dilindunginya hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini. (Tafsir Ibnu Katsir juz 4 hal 215, Shahih Al-Bukhari no 105, dan Shahih Muslim no 1218).
Khutbah wada’ sampai sekarang dikenal sebagai khutbah perpisahan Nabi Muhammad SAW dengan umatnya di seluruh dunia dengan meneguhkan kesempurnaan risalah Islam yang di ajarkanya. Dalam khutbah atau pidato yang bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah 11 Hijriyah tersebut, terdapat hal lain yang penting bagi kehidupan umat manusia di muka bumi yaitu komitemen Islam yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah
Piagam Madinah (Bahasa Arab:  shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yatshrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi. Para ahli menyebut naskah yang di buat Nabi Muhammad saw itu dengan nama yang bermacam macam. W.Montgomery Watt menamainya “The Constitution of Medina”, R.A. Nicholson “Charter”, Majid Khaddury “Treaty”, Phillip K. Hitti “Agreement”, Zainal Abidin Ahmad “ Piagam”. Al Shahifah adalah nama yang disebut dalam naskah itu sendiri. Selain nama tersebut di dalam naskah, tertulis sebutan Kitab dua kali. Kata treaty dan agreement menunjuk pada isi naskah. Kata charter dan piagam lebih menunjuk pada surat resmi berisi tentang pernyataan tentang sesuatu hal. Kata constitution menunjuk pada kedudukan naskah itu sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok kenegaraan. Kata shahifah semakna dengan charter dan piagam. Kitab lebih menunjuk pada tulisan tentang sesuatu hal (Ahmad Sukardja,2012 : 2). Dalam tulisan ini digunakan Sebutan “Piagam Madinah “. Kata piagam menunjuk pada naskah. Kata Madinah menunjuk kepada tempat dibuatnya. Piagam berarti surat resmi yang berisi tentang pernyataan tentang sesuatu hal (KBBI, 2005 : 680).
Piagam Madinah juga disusun dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukadimah, dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas,Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan penutup.
Disinilah kita bisa melihat peran dan fungsi Muhammad sebagai seorang negarawan sekaligus seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau selaku seorang Nabi dan Rasul secara keagamaan. 
Prinsip-prinsip  hak asasi manusia dalam Piagam Madinah adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk islam maupun non muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.Ketiga,membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasehati. Dan kelima, menghormati kebebasan beragama. Piagam madinah merupakan landasan bagi kehidupan masyarakat yang plural di Madinah. Berikut adalah substansi dari Piagam Madinah:
Monotheisme, yaitu mengakui adanya satu tuhan. Prinsip ini terkandung dalam Mukadimah, pasal 22,23 dan 42.
Persatuan dan kesatuan (pasal 1,15,17,25 dan 37). Dalam pasal-pasal ini ditegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu umat. Hanya satu perlindungan, bila orang Yahudi telah mengakui Piagam ini, berarti berhak atas perlindungan keamanan dan kehormatan. Selain itu kaum Yahudi dan Muslim bersama sama memikul biaya perang.
Persamaan dan keadilan (pasal 1,12,15,16,19,22,23,24,37 dan 40). Pasal-pasal ini mengandung prinsip bahwa seluruh warga Madinah berstatus sama di muka hukum dan harus menegakan hokum beserta keadilan tanpa pandang bulu.
Kebebasan beragama (pasal 25). Kaum Yahudi bebas menjalankan agama mereka sebagaimana juga umat Islam bebas menjalankan  syariat Islam.
Bela negara (pasal 24,37,38 dan 44). Setiap penduduk Madinah yang mengakui Piagam Madinah mempunyai kewajiban yang sama untuk menjunjung tinggi dan membela Madinah dari serangan musuh baik dari luar maupun dari dalam.
Pengakuan dan pelestarian adat kebiasaan (pasal 2-10).Dalam pasal-pasal ini disebutkan secara berulang bahwa seluruh adat kebiasaan yang baik di kalangan Yahudi harus diakui dan dilestarikan (Eggi Sudjana,2003:89). Selain enam prinsip tersebut Ahmad Sukaradja menambahkan dua prinsip,yakni :
Supremasi syari’at (pasal 23 dan pasal 42). Dalam pasal pasal tersebut, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Nabi Muhammad SAW.
Politik damai dan proteksi internal (pasal 17,36,37,39,40,41 dan pasal 47) dan sikap perdamaian secara eksternal di tegaskan pada pasal 45 (Ahmad Sukardja, 2012 : 114).
Hak Asasi Manusia Menurut Tafsir Ulama
Prinsip-prinsip hak asasi manusia menjadi tujuan dari syariat islam (maqoshid al-Syaria’at) yang telah dirumuskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Ishaq as-Syatibi (Ahmad al-Mursi Husain Jauhar, 2009 : XV). Prinsip tersebut terangkum dalam dalam al-dlaruriat al-khamsah (lima prinsip dasar) atau disebut juga al huquq al insaniyah fi al Islam (hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini ini mengandung lima prinsip dasar yang harus di jaga dan di hormati oleh setiap individu, yakni :
Hifdzu al-Din (penghormatan atas kebebasan beragama)
Islam memberikan penghormatan dan kebebasan berkeyakinan dan beribadah. Setiap pemeluk agama berhak atas agama dan madzhabnya. Seseorang tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan agamanya menuju agama atau madzhab lainya dan tidak seorangpun boleh memaksa dan menekan orang lain untuk berpindah dari keyakinanya untuk masuk Islam (Q.S. al-Baqoroh : 256).

Hifdzu al-Mal (penghormatan atas harta benda)
Dalam ajaran islam harta adalah milik Allah SWT yang dititipka-Nya pada Alam dan manusia sbagai anugerah. Seluruh bumi beserta segala yang terkandung di dalamnya, dan apa yang berada di atasnya telah dijadikan Allah SWT untuk seluruh manusia. Artinya : “Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk-Nya.” ( Q.S.al-Rahman : 10), Artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.( Q.S.al-Hadid : 7)
Hifdzu al-Nafs wa al-‘Ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu)
Dalam ajaran Islam, penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu merupakan hak dasar dan tumpuan dari semua hak. Hak-hak lain tidak akan ada dan relevan tanpa perlindungan hak hidup. Maka perlindungan al-Qur’an terhadap hak ini sangat jelas dan tegas : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”( Q.S al-Maidah : 32)
Karena penghargaan yang tinggi terhadap jiwa dan kehidupan maka al-Qur’an memberikan sangsi yang tegas terhadap siapapun yang mengingkarinya. Qishas atau hukuman mati terlahir dari spirit perlindungan ini. Al-Qur’an menegaskan : “ Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqoroh : 179 )
Hifdzu al-‘Aql (penghormatan atas kebebasan berfikir)
Penghormatan atas kebebasan berfikir serta hak atas pendidikan merupakan penjabaran yang amat penting dari prinsip hifdz al-aql. Menjaga akal budi dari zat-zat yang memabukan merupakan perlindungan primer, maka pendidikan merupakan pemenuhan hak-hak sekunder untuk pengembanganya. Tanpa pendidikan yang memadai akal sebagai anugerah penting dari Tuhan kurang bernilai dan menyia-nyiakan anugerah Tuhan.
Hifdzu al-Nasl (keharusan untuk menjaga keturunan)
Dalam ajaran Islam menjaga dan memelihara keturunan di manifestasikan dengan disyariatkan lembaga pernikahan. Islam memandang lembaga pernikahan sebagai cara melindungi eksistensi manusia secara terhormat dan bermartabat. Islam tidak menganjurkan, meski tidak mengharamkan secara mutlak hidup celibat/membujang. Bagi yang menjalankan pernikahan secara penuh tanggungjawab dijanjikan dengan kemuliaan. Sebab dengan pernikahan yang penuh tanggungjawab dan harmonis, generasi manusia yang saleh dapat dibina dari satu generasi kegenerasi secara berkesinambungan.
Pernikahan merupakan peristiwa kontraktual dan sakral. Hampir setiap keyakinan agama termasuk ajaran Islam mengatur secara serius mengurus pernikahan sampai detail, bukan sekedar syarat dan rukunnya melainkan sekaligus prosesinya. Memiliki keturunan melalui jalinan pernikahan yang sah untuk melanjutkan keturunan manusia secara terhormat dan bermartabat.



























BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak-hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT, sehingga hak asasi manusia memiliki karakteristik ; pertama, bersumber dari wahyu; kedua, tidak mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain; ketiga, hak tidak dipisahkan dari kewajiban.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Dalam al-Qura’an terdapat 80 ayat tentang  hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan. 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan.  Terdapat 320 ayat al-Qur’an mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang zalim dan 50 ayat memerintahkan berbuat adil. Terdapat 10 ayat yang berbicara tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi.
Hak asasi manusia dalam hadits diantaranya bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah haji Wada’: Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian itu haram/ mulia-dilindungi atas kalian seperti haramnya/ mulianya-dilindunginya hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini. (Tafsir Ibnu Katsir juz 4 hal 215, Shahih Al-Bukhari no 105, dan Shahih Muslim no 1218).
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal. Prinsip-prinsip  hak asasi manusia dalam Piagam Madinah adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesame, baik pemeluk islam maupun non muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasehati. Dan kelima, menghormati kebebasan beragama.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia menjadi tujuan dari syariat Islam (maqoshid al-Syaria’at) yang telah dirumuskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Ishaq as-Syatibi (Ahmad al-Mursi Husain Jauhar,2009 : XV). Prinsip tersebut terangkum dalam dalam al-dlaruriat al-khamsah (lima prinsip dasar) atau disebut juga al huquq al insaniyah fi al Islam (hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini ini mengandung lima prinsip dasar yang harus di jaga dan di hormati oleh setiap individu, yakni ; PertamaHifdzu al-Din (penghormatan atas kebebasan beragama);KeduaHifdzu al-Mal (penghormatan atas harta benda); KetigaHifdzu al-Nafs wa al-‘Ird ( penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu); KeempatHifdzu al-‘Aql (penghormatan atas kebebasan berfikir) dan; Kelima,Hifdzu al-Nasl (keharusan untuk menjaga keturunan)

SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

































DAFTAR PUSTAKA
Hussain, syekh syaukat. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema Insani.
Irfandi.“tugasku4u”.22November2015.http://www.tugasku4u.com/2013/02/makalah-hak-asasi-manusia-dalam-islam.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LAPORAN PRAKTIKUM UNGGAS