MAKALAH TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan izinnya kami dapat menyusun
makalah ini dengan baik dengan judul Hak Asasi Manusia Dalam Islam.
Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam
garis-garis besar haluan Negara, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam di
masukan dalam struktur kurikulum pendidikan tinggi yang termaksud komponen mata
kuliah dasar umum yang kemudian dalam perkembangan selanjutnya dengan
diberlakukannya kurikulum berbasis kompetensi, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam dikelompokan dalam mata kuliah pengemban kepribadian bersama dengan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan yang menjadi dasar pembentukan kepribadian yang tinggi, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki wawasan yang luas, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan dalam melaksanakan tugas pembangunan nasional.
diberlakukannya kurikulum berbasis kompetensi, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam dikelompokan dalam mata kuliah pengemban kepribadian bersama dengan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan yang menjadi dasar pembentukan kepribadian yang tinggi, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki wawasan yang luas, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan dalam melaksanakan tugas pembangunan nasional.
Makassar, 22 November 2015
Tim Penulis
ABSTRAK
Hak
asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia
melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Hak asasi manusia dalam
Islam didefinisikan sebagai hak-hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah
SWT, sehingga hak asasi manusia memiliki karakteristik ; pertama,
bersumber dari wahyu; kedua, tidak mutlak karena dibatasi
dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain; ketiga,
hak tidak dipisahkan dari kewajiban.
Al-Qur’an
sebagai sumber hukum Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak
asasi manusia. Dalam al-Qura’an terdapat 80 ayat tentang hidup,
pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan. 150 ayat tentang ciptaan
dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan. Terdapat 320
ayat al-Qur’an mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang zalim
dan 50 ayat memerintahkan berbuat adil. Terdapat 10 ayat yang berbicara tentang
larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan
mengutarakan aspirasi.
Hak
asasi manusia dalam hadits diantaranya bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda dalam khutbah haji Wada’: Sesungguhnya darah kalian,
harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian itu haram/
mulia-dilindungi atas kalian seperti haramnya/ mulianya-dilindunginya hari
kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini. (Tafsir Ibnu
Katsir juz 4 hal 215, Shahih Al-Bukhari no 105, dan Shahih Muslim no 1218).
Piagam
Madinah terdiri dari 47 pasal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam
Piagam Madinah adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan
sesame, baik pemeluk islam maupun non muslim. Kedua, saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka
yang teraniaya. Keempat, saling menasehati. Dan kelima,
menghormati kebebasan beragama.
Prinsip-prinsip
hak asasi manusia menjadi tujuan dari syariat Islam (maqoshid al-Syaria’at)
yang telah dirumuskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Ishaq as-Syatibi (Ahmad
al-Mursi Husain Jauhar,2009 : XV). Prinsip tersebut terangkum dalam dalam al-dlaruriat
al-khamsah (lima prinsip dasar) atau disebut juga al huquq al
insaniyah fi al Islam (hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini ini
mengandung lima prinsip dasar yang harus di jaga dan di hormati oleh setiap
individu, yakni ; Pertama, Hifdzu al-Din (penghormatan
atas kebebasan beragama);Kedua, Hifdzu al-Mal (penghormatan
atas harta benda); Ketiga, Hifdzu al-Nafs wa al-‘Ird (
penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu); Keempat, Hifdzu
al-‘Aql (penghormatan atas kebebasan berfikir) dan; Kelima,Hifdzu
al-Nasl (keharusan untuk menjaga keturunan)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………… i
ABSTRAK…………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………. iv
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………... 1
A. Latar Belakang……………………………………………………. 1
B. Rumusan Masalah……………………………………………….. 1
C. Tujuan Penulisan………………………………………………… 2
D. Batasan Masalah………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………. 3
A. Sejarah Hak Asasi Manusia……………………………………. 3
B. Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut pandangan Islam.. 4
C. Hak Asasi Manusia Dalam
Islam…………………………….. 6
BAB III PENUTUP……………………………………………….. 15
Simpulan………………………………………………………… 15
Saran……………………………………………………………… 16
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………. 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
HAM
juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak
Lhir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di
hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam
Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada
Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini penulis merumuskan suatu masalah sebagai berikut:
Baimana sejarah munculnya HAM
Bagaimana pengertian HAM menurut pandangan
Islam serta perbedaannya dengan HAM menurut pandangan barat
Bagaimana bentuk HAM dalam pandangan Islam
C. TUJUAN PENULISAN
Dengan
adanya rumusan masalah diatas kami dapat menarik suatu tujuan masalah:
Untuk mengetahui sejarah munculnya HAM
Untuk mengetahui tentang perbedaan HAM menurut
Islam dengan HAM menurut pandangan barat
Untuk mengetahui HAM dalam perspektif islam
D. BATASAN MASALAH
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan
tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi
masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia,
padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat
kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang
dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain
yang melanda umat manusia pada umumnya. Hak asasi manusia melekat pada diri
manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan
pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yaitu
antara lain:
Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215)
Magna Carta di inggris memuat hal-hal sebagai
berikut:
a) Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum)
dengan tidak ada vonis yang sah menurut hokum
b) Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan
dengan tanpa ersetujuan sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum
pendeta, dan rakyat jelata.
Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang yang di terima parlemen inggris
setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa
kemenangan atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
Declaration of Independence (Pernyataan
kemerdekaan USA, 4 juli 1776)
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk
hidup merdeka.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT PANDANGAN
ISLAM
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara
transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan
melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang
memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan
kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau
egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa
adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud
tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Islam bertolak dari akidah yang tinggi dalam
memandang manusia. Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai Khalifah di muka
bumi sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-An’am ayat 165, yang
artinya :“ Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi”. Serta
dalam surat al-Baqarah ayat 30, yang artinya : “Ingatlah ketika Tuhanmu
berfirman kepada para malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang
khalifah di muka bumi”.
Hak asasi manusia dalam Islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap
sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia setara, yang
membedakan adalah prestasi ketakwaanya. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat
al-Hujurat ayat 13, yang artinya : “ Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan
kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbanga-bangsa
dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang mulia diantara
kamu adalah yang paling takwa”.
Kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran
Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan kepada kebebasan manusia agar
terhindar dari kesia siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah
agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap
manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut secara
mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang
lain yang harus dihormati pula.
Mengenai penghormatan sesama manusia, dalam
Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan
tersebut merupakan wujud dari kemuliaan manusia. Manusia dalam ajaran Islam
adalah keturunan Adam dan seluruh anak cucu nya dimuliakan tanpa kecuali.
Pernyataan ini termaktub dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 70, yang artinya:“Dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di dataran
dan lautan, Kami berikan mereka rezki yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”
Islam memandang bahwa manusia itu mulia, karena
kemuliaan yang dianugerahkan kepadanaya oleh Allah SWT. Kemuliaan itu dikaitkan
dengan penyembahan manusia kepada Rabb-nya. Menurut Muhamad Ahmad Mufti dan
Sami Salih al-Wakil (2009:22), Pemikiran Barat memandang bahwa hak-hak asasi
manusia merupakan hak-hak alamiyah (al-huquq athabi’iyyah/natural right)
yang mengalir dari ide bahwa kedaulatan mutlak adalah milik manusia, tidak ada
pihak lain yang lebih berdaulat dari manusia (antrophocentris) . Sedangkan
dalam Islam hak-hak dasar manusia sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT
(theosentris).
Dari uraian diatas hak asasi manusia dalam
Islam didefinisikan sebagai hak–hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah
SWT.(Abul A’la Maududi, 2008:10) Sehingga hak asasi manusia dalam Islam
memiliki karakteristik :
Bersumber dari wahyu
Tidak mutlak karena dibatasi dengan
penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain
Hak tidak dipisahkan dari kewajiban.
HAM
UDHR/DUHAM
|
HAM ISLAM
|
1.
Bersumber pada pemikiran filosofis semata
2.
Bersifat Antrophocentris
3.
Lebih mementingkan hak dari pada kewajiban
4.
Lebih bersifat individualistik
5.
Manusia sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar
|
1.
Bersumber pada ajaran al-Qur’an dan sunah Nabi Muhamad SAW
2.
Bersifat Theocentris
3.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.
Kepentingan sosial lebih diutamakan
5.
Manusia sebagai makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, oleh karena
itu wajib mensyukuri dan memeliharanya.
|
Sebagai comparative perspective (wawasan
pembanding) antara HAM yang bersumber dari Barat yang dilegitimasikan dalam Universal
Declaration of Human Right (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) dengan HAM dalam persfektif Islam (Ahmad Kosasih, 2003:40)
HAK ASASI MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
Hak Asasi Manusia Menurut Al Quran dan Hadist
Al-Qur’an
sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap
hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagi sumber hukum pertama bagi umat Islam telah
meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul
pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini dapat dilihat
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an,antara lain :
Dalam al-Quran terdapat 80 ayat tentang hidup,
pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam surat
al-Maidah ayat 32. ”Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi,
Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka
Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak
diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat
kerusakan dimuka bumi”.
Al-Qur’an juga menjelaskan 150 ayat tentang
ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya
dalam surat al-Hujarat ayat 13.
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang
kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat dan
memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata : adl,
qisth dan qishsh.
Dalam al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang
berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan
berfikir,berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi, misalnya yang dikemukakan
dalam surat al-Kahfi ayat 29 .
Beberapa ayat lain yang menunjukkan
penghormatan HAM dalam ajaran Islam antara lain, Hak Persamaan dan Kebebasan
(QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8). Hak Hidup
(QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33). Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad :
12 - 17, At-Taubah : 6). Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6). Hak
Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6). Hak
Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13). Hak Anak
dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24). Hak
Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak Kebebasan
Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29). Hak
Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9). Hak Memperoleh
Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Mulk : 15). Hak Memperoleh
Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130).
Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29). Dan Hak Tahanan (QS.
Al-Mumtahanah : 8).
Hak asasi manusia dalam kitab-kitab hadits
shahih, hasan, dan musnad-musnad, tidak hanya satu bentuk, diantaranya
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah haji
Wada’:Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan
kehormatan-kehormatan kalian itu haram/ mulia-dilindungi atas kalian seperti
haramnya/ mulianya-dilindunginya hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri
kalian ini. (Tafsir Ibnu Katsir juz 4 hal 215, Shahih Al-Bukhari no
105, dan Shahih Muslim no 1218).
Khutbah wada’ sampai sekarang dikenal sebagai
khutbah perpisahan Nabi Muhammad SAW dengan umatnya di seluruh dunia dengan
meneguhkan kesempurnaan risalah Islam yang di ajarkanya. Dalam khutbah atau
pidato yang bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah 11 Hijriyah tersebut, terdapat hal lain yang penting bagi kehidupan
umat manusia di muka bumi yaitu komitemen Islam yang menjunjung nilai-nilai hak
asasi manusia.
Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah
Piagam Madinah (Bahasa Arab: shahifatul
madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah
dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu
perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting
di Yatshrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi. Para ahli
menyebut naskah yang di buat Nabi Muhammad saw itu dengan nama yang bermacam
macam. W.Montgomery Watt menamainya “The Constitution of Medina”, R.A.
Nicholson “Charter”, Majid Khaddury “Treaty”, Phillip K. Hitti “Agreement”,
Zainal Abidin Ahmad “ Piagam”. Al Shahifah adalah nama yang
disebut dalam naskah itu sendiri. Selain nama tersebut di dalam naskah,
tertulis sebutan Kitab dua kali. Kata treaty dan agreement menunjuk
pada isi naskah. Kata charter dan piagam lebih menunjuk pada
surat resmi berisi tentang pernyataan tentang sesuatu hal. Kata constitution menunjuk
pada kedudukan naskah itu sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok
kenegaraan. Kata shahifah semakna dengan charter dan
piagam. Kitab lebih menunjuk pada tulisan tentang sesuatu hal (Ahmad
Sukardja,2012 : 2). Dalam tulisan ini digunakan Sebutan “Piagam Madinah “. Kata
piagam menunjuk pada naskah. Kata Madinah menunjuk kepada tempat dibuatnya.
Piagam berarti surat resmi yang berisi tentang pernyataan tentang sesuatu hal (KBBI,
2005 : 680).
Piagam Madinah juga disusun dengan tujuan utama
untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani
Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak
dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas
penyembah berhala di Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan
komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang
terdiri dari hal Mukadimah, dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat,
Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas,Tugas
Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan
penutup.
Disinilah kita bisa melihat peran dan fungsi
Muhammad sebagai seorang negarawan sekaligus seorang pemimpin negara yang besar
dan berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau
selaku seorang Nabi dan Rasul secara keagamaan.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam
Piagam Madinah adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan
sesama, baik pemeluk islam maupun non muslim. Kedua, saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama.Ketiga,membela mereka yang
teraniaya. Keempat, saling menasehati. Dan kelima,
menghormati kebebasan beragama. Piagam madinah merupakan landasan bagi
kehidupan masyarakat yang plural di Madinah. Berikut adalah substansi dari
Piagam Madinah:
Monotheisme, yaitu mengakui adanya satu tuhan.
Prinsip ini terkandung dalam Mukadimah, pasal 22,23 dan 42.
Persatuan dan kesatuan (pasal 1,15,17,25 dan
37). Dalam pasal-pasal ini ditegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah
satu umat. Hanya satu perlindungan, bila orang Yahudi telah mengakui Piagam
ini, berarti berhak atas perlindungan keamanan dan kehormatan. Selain itu kaum
Yahudi dan Muslim bersama sama memikul biaya perang.
Persamaan dan keadilan (pasal
1,12,15,16,19,22,23,24,37 dan 40). Pasal-pasal ini mengandung prinsip bahwa
seluruh warga Madinah berstatus sama di muka hukum dan harus menegakan hokum
beserta keadilan tanpa pandang bulu.
Kebebasan beragama (pasal 25). Kaum Yahudi
bebas menjalankan agama mereka sebagaimana juga umat Islam bebas menjalankan
syariat Islam.
Bela negara (pasal 24,37,38 dan 44). Setiap
penduduk Madinah yang mengakui Piagam Madinah mempunyai kewajiban yang sama
untuk menjunjung tinggi dan membela Madinah dari serangan musuh baik dari luar
maupun dari dalam.
Pengakuan dan pelestarian adat kebiasaan (pasal
2-10).Dalam pasal-pasal ini disebutkan secara berulang bahwa seluruh adat
kebiasaan yang baik di kalangan Yahudi harus diakui dan dilestarikan (Eggi
Sudjana,2003:89). Selain enam prinsip tersebut Ahmad Sukaradja menambahkan dua
prinsip,yakni :
Supremasi syari’at (pasal 23 dan pasal 42).
Dalam pasal pasal tersebut, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut
ketentuan Allah dan keputusan Nabi Muhammad SAW.
Politik damai dan proteksi internal (pasal
17,36,37,39,40,41 dan pasal 47) dan sikap perdamaian secara eksternal di
tegaskan pada pasal 45 (Ahmad Sukardja, 2012 : 114).
Hak Asasi Manusia Menurut Tafsir Ulama
Prinsip-prinsip hak asasi manusia menjadi
tujuan dari syariat islam (maqoshid al-Syaria’at) yang telah dirumuskan
oleh Imam al-Ghazali dan Abu Ishaq as-Syatibi (Ahmad al-Mursi Husain Jauhar,
2009 : XV). Prinsip tersebut terangkum dalam dalam al-dlaruriat
al-khamsah (lima prinsip dasar) atau disebut juga al huquq al
insaniyah fi al Islam (hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini ini
mengandung lima prinsip dasar yang harus di jaga dan di hormati oleh setiap
individu, yakni :
Hifdzu al-Din (penghormatan atas kebebasan beragama)
Islam memberikan penghormatan dan kebebasan
berkeyakinan dan beribadah. Setiap pemeluk agama berhak atas agama dan
madzhabnya. Seseorang tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan agamanya menuju
agama atau madzhab lainya dan tidak seorangpun boleh memaksa dan menekan orang
lain untuk berpindah dari keyakinanya untuk masuk Islam (Q.S. al-Baqoroh :
256).
Hifdzu al-Mal (penghormatan atas harta benda)
Dalam ajaran islam harta adalah milik Allah SWT
yang dititipka-Nya pada Alam dan manusia sbagai anugerah. Seluruh bumi beserta
segala yang terkandung di dalamnya, dan apa yang berada di atasnya telah
dijadikan Allah SWT untuk seluruh manusia. Artinya : “Dan Allah telah
meratakan bumi untuk makhluk-Nya.” ( Q.S.al-Rahman : 10), Artinya
: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian
dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang
yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar.( Q.S.al-Hadid : 7)
Hifdzu al-Nafs wa al-‘Ird (penghormatan
atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu)
Dalam ajaran Islam, penghormatan atas jiwa, hak
hidup dan kehormatan individu merupakan hak dasar dan tumpuan dari semua hak.
Hak-hak lain tidak akan ada dan relevan tanpa perlindungan hak hidup. Maka
perlindungan al-Qur’an terhadap hak ini sangat jelas dan tegas : “Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”(
Q.S al-Maidah : 32)
Karena penghargaan yang tinggi terhadap jiwa
dan kehidupan maka al-Qur’an memberikan sangsi yang tegas terhadap siapapun
yang mengingkarinya. Qishas atau hukuman mati terlahir dari
spirit perlindungan ini. Al-Qur’an menegaskan : “ Dan dalam qishaash itu ada
(jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.” (Q.S. al-Baqoroh : 179 )
Hifdzu al-‘Aql (penghormatan
atas kebebasan berfikir)
Penghormatan atas kebebasan berfikir serta hak
atas pendidikan merupakan penjabaran yang amat penting dari prinsip hifdz
al-aql. Menjaga akal budi dari zat-zat yang memabukan merupakan
perlindungan primer, maka pendidikan merupakan pemenuhan hak-hak sekunder untuk
pengembanganya. Tanpa pendidikan yang memadai akal sebagai anugerah penting
dari Tuhan kurang bernilai dan menyia-nyiakan anugerah Tuhan.
Hifdzu al-Nasl (keharusan
untuk menjaga keturunan)
Dalam ajaran Islam menjaga dan memelihara
keturunan di manifestasikan dengan disyariatkan lembaga pernikahan. Islam
memandang lembaga pernikahan sebagai cara melindungi eksistensi manusia secara
terhormat dan bermartabat. Islam tidak menganjurkan, meski tidak mengharamkan
secara mutlak hidup celibat/membujang. Bagi yang menjalankan
pernikahan secara penuh tanggungjawab dijanjikan dengan kemuliaan. Sebab dengan
pernikahan yang penuh tanggungjawab dan harmonis, generasi manusia yang saleh
dapat dibina dari satu generasi kegenerasi secara berkesinambungan.
Pernikahan merupakan peristiwa kontraktual dan
sakral. Hampir setiap keyakinan agama termasuk ajaran Islam mengatur secara
serius mengurus pernikahan sampai detail, bukan sekedar syarat dan rukunnya
melainkan sekaligus prosesinya. Memiliki keturunan melalui jalinan pernikahan yang
sah untuk melanjutkan keturunan manusia secara terhormat dan bermartabat.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara
transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui
wahyu. Hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak-hak dasar
manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT, sehingga hak asasi manusia memiliki
karakteristik ; pertama, bersumber dari wahyu; kedua, tidak
mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang
lain; ketiga, hak tidak dipisahkan dari kewajiban.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam memberikan
penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Dalam al-Qura’an terdapat
80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana
kehidupan. 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan
dalam penciptaan. Terdapat 320 ayat al-Qur’an mengetengahkan sikap
menentang kezaliman dan orang-orang zalim dan 50 ayat memerintahkan berbuat adil.
Terdapat 10 ayat yang berbicara tentang larangan memaksa untuk menjamin
kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi.
Hak asasi manusia dalam hadits diantaranya
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah haji Wada’: Sesungguhnya
darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian itu haram/
mulia-dilindungi atas kalian seperti haramnya/ mulianya-dilindunginya hari
kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini. (Tafsir Ibnu
Katsir juz 4 hal 215, Shahih Al-Bukhari no 105, dan Shahih Muslim no 1218).
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam Piagam Madinah adalah: Pertama,
interaksi secara baik dengan sesame, baik pemeluk islam maupun non
muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh
bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat,
saling menasehati. Dan kelima, menghormati kebebasan beragama.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia menjadi
tujuan dari syariat Islam (maqoshid al-Syaria’at) yang telah dirumuskan
oleh Imam al-Ghazali dan Abu Ishaq as-Syatibi (Ahmad al-Mursi Husain
Jauhar,2009 : XV). Prinsip tersebut terangkum dalam dalam al-dlaruriat
al-khamsah (lima prinsip dasar) atau disebut juga al huquq al
insaniyah fi al Islam (hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini ini
mengandung lima prinsip dasar yang harus di jaga dan di hormati oleh setiap
individu, yakni ; Pertama, Hifdzu al-Din (penghormatan
atas kebebasan beragama);Kedua, Hifdzu al-Mal (penghormatan
atas harta benda); Ketiga, Hifdzu al-Nafs wa al-‘Ird (
penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu); Keempat, Hifdzu
al-‘Aql (penghormatan atas kebebasan berfikir) dan; Kelima,Hifdzu
al-Nasl (keharusan untuk menjaga keturunan)
SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Hussain,
syekh syaukat. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema
Insani.
Irfandi.“tugasku4u”.22November2015.http://www.tugasku4u.com/2013/02/makalah-hak-asasi-manusia-dalam-islam.html
Komentar